BLANTERVIO103

Danramil 1427-02/BBMT Hadiri Musdesus Penetapan KPM BLT Desa Pangiang

Danramil 1427-02/BBMT Hadiri Musdesus Penetapan KPM BLT Desa Pangiang
Rabu, 02 Maret 2022

  


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Danramil 02/Bambalamotu, Kapten Inf Ismail, menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan data Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) Desa Pangiang, Senin, 01/03/22. 


Musdesus yang di pimpin Ketua BPD Pangiang M Rahmat itu di hadiri Kades Muh Rizal, P3MD Bambalamotu Rahmadi Usman, PLD Sulfianto dan sejumlah perangkat Desa Pangiang. 


Sebelum KPM BLT Dana Desa TA 2022, Ketua tim validasi data Halid selaku sekdes memaparkan beberapa kriteria calon KPM kepada peserta musyawarah dan selanjutnya dilakukan pencermatan bersama terkait layak tidak mendapatkan BLT. 


Setelah melalui Musyawarah, Forum menyetujui penerima BLT Dana Desa Pangiang sebanyak 116 KPM dari 9 dusun. 


Kapten Inf Ismail mengingatkan agar hasil musyawarah ini menjadi acuan Pemdes dalam menyalurkan bantuan BLT. " Keputusan ini hari wajib diterima dan dipatuhi, apalagi ini keputusan musyawarah bersama," Pesan Kapten Ismail. 


Ia menghimbau warga dimasa vandemi covid -19 untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan melaksanakan vaksinasi bagi yang belum di vaksin demi mencegah penyebaran virus. 


Adapun kriteria tim validasi data Desa Pangiang untuk penerima BLT tahun 2022 : 

a.Pendapatan dibawah 1 juta/bln/KK

b.Tidak memiliki gedung sarang walet

c.Tidak memiliki kendaraan mewah seharga 30 jta

d.Tidak memiliki ternak sapi 3 ekor keatas/lebih dan memiliki rumah tidak layak huni, Dinding kayu, atap rumbia.

e.Tidak memiliki kWh listrik

f.Tidak memiliki rumah

g.Tidak memiliki tanah untuk di garap

h.Memiliki penyakit menahun dan janda/duda (keluarga tunggal). (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409