Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada menjalin kerja sama dengan Kantor Advokat Hardodi Law Firm Jakarta. Kerja sama ditandai penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding), Sabtu (9/4/2922).
Acara di Aula Institut Andi Sapada ini dirangkaikan dengan diskusi publik dengan tema "Nasib Dunia Usaha Pasca Pandemi".
Hadir di kesempatan itu, Direktur Hardodi Law Firm Jakarta, Hardodi, S.H.,M.H., CLA. dan Dekan Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Kairuddin Karim, S.H., M.H.
Turut hadir, sejumlah anggota LBH di Makassar, serta jajaran Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada.
Kairuddin Karim menyampaikan, maksud adanya MoU agar mahasiswa dapat pengetahuan yang lebih mendalam terkait penerapan hukum di lapangan.
"MoU ini sudah rencanakan sejak tahun kemarin," ungkap Kairuddin.
Sementara Direktur Hardodi Law Firm Jakarta, Hardodi, menyambut baik kerja sama tersebut sejauh tidak bertentangan ketentuan yang berlaku,
"MoU ini akan menguntungkan bagi kedua belah pihak, di samping memang untuk peningkatan status bagi fakultas itu sendiri. Jadi saling memberi manfaat bagi kedua belah pihak, misalnya yang sudah dilakukan selama ini penempatan mahasiswa magang," paparnya.
Ia berharap, MoU akan menciptakan alumni-alumni Fakultas Hukum Institut Andi Sapada yang dapat mengaplikasikan dengan baik pengetahuan yang diperolehnya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Adapun diskusi publik turut menghadirkan pembicara Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Andi Sapada, Herman B., S.H.,M.H., dan Ketua Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Institut Ilmu Andi Sapada, Pandi Putra.,S.E., M.M.
Diskusi Publik dipandu Kepala Sekertariat BPM-LP2M Institut Andi Saada, Muhammad Akbar Fhad Syahril, S.H., M.H, dan dihadiri oleh mahasiswa, dan pengurus PKBH Institut Andi Sapada.
(*)
Emoticon