BLANTERVIO103

Kriteria Imkan Rukyah Mabims Baru Tanpa Adanya Kelender Paten Islam Maka Akan Menambah Perpecahan

Kriteria Imkan Rukyah Mabims Baru Tanpa Adanya Kelender Paten Islam Maka Akan Menambah Perpecahan
Jumat, 29 Juli 2022

 


(Mursyid Fikri S.Pd.I.,MH  Dosen Ilmu Falak Unismuh Makassar)


Sebagai dosen Ilmu Falak ada kebahagian tersendiri melihat antusias Masyarakat di tanah air menyambut datangnya tahun baru Islam 1444 H secara serentak tanpa adanya narasi perbedaan dan perpecahan, Pasalnya 1 Muharram 1444 H posisi ketinggian Hilal disaat matahari terbenam diarea Makassar sudah mencapai 6°46’57” dan itu berlaku hampir di seluruh wilayah di Indonesia sehingga sudah di pastikan tanpa kementrian agama melakukan rukyat, sudah pasti Hilal dapat dilihat oleh mata karena sudah melewati kriteria ketinggian kemampuan mata untuk melihat Hilal atau biasa dikenal dengan istilah “Imkanur Rukyat” baik Versi Mabims maupun Versi Istambul.


Namun sebagai dosen Ahli Falak melihat keputusan Kementrian Agama menyepakati Kriteria Imkanur Rukyat MABIMS Baru yakni 3° untuk ketinggiannya serta 6,4° untuk elongasinya tanpa di ikuti dengan kesepakatan “Kelender Islam Paten” justru akan menambah perpecahan


 Sekedar berbagi Informasi Kriteria Imkanur Rukyat artinya Kriteria hasil HISAB dimana ketinggian hilal tersebut dimungkinkan dilihat oleh mata, kemudian Mabims merupakan singkatan dari “Mentri Agama  Brunai, Indonesia, Malaysia dan Singapura”. Jadi kesimpulannya Imkanur Rukyat itu adalah HISAB


Sehingga sangat lucu rasanya ketika masih banyak narasi perpecahan baik dari segelintir yang mengaku Ulama maupun orang yang sama sekali tidak memiliki Ilmu terkait Ilmu Falak yang membenturkan antara “Hisab” dan “rukyat”. 


Biasanya narasi ini muncul ketika terjadi perbedaan antara penentuan awal bulan metode Hisab Wujudul Hilal Muhammadiyah dan Penetapan Sidang Isbat penentuan awal bulan (Puasa, Lebaran Idul Fitri dan Lebaran Idul Adha) oleh pemerintah.


Selanjutnya kok bisa ada Istilah kriteria Imkanur Rukyat MABIM LAMA dan MABIMS BARU ? 


Baik untuk mengurangi kesalahpahaman tersebut saya mau membuka wawasan masyarakat terlebih dahulu bahwa :

Kriteria Imkanur Rukyat MABIMS LAMA yaitu tinggi hilal minimal 2° ketika matahari telah terbenam di Ufuk Barat, jarak sudut matahari dan bulan atau elongasinya 3° dan  umur bulan minimal 8 jam, kriteria tersebut berdasarkan usulan dan rekomendasi dari pemerintah Indonesia, berdasarkan pada analisis data sederhana yaitu data 16 September 1974, dari 3 lokasi, dengan jumlah saksi 10 orang, tanpa gangguan planet Venus, tingginya 2,19°, jarak sudut bulan-matahari 6,8° dan umur hilal 8,08 jam dan Kriteria ini sudah berlaku sejak tahun 1998 Namun hingga sekarang belum juga menghasilkan kesepakatan Kelender Islam Paten


Kemudian Kriteria Imkanur Rukyat MABIMS BARU merupakan kriteria yang di usulkan sejak tahun 2017 dan baru disahkan dan disepakati oleh pemerintah Indonesia untuk di berlakukan sejak tahun 2021 lalu dengan kriteria Ketinggian Hilal minimal 3° dan Elongasinya 6,4°.


Kembali kepada narasi diatas, mengapa saya mengatakan tanpa adanya kelender Islam paten yang di sepakati oleh Keempat mentri agama yang membuat keputusan maka akan menambah perbedaan karena ketika keputusan kriteria Imkanur rukyat MABIMS 3° ini hanya bersifat Lokal di Indonesia saja maka sudah tentu akan menambah banyak perbedaan penentuan awal bulan. Logika sederhannya seperti ini,

“2° saja ketinggiannya sebagaimana kriteria MABIMS LAMA  maka mengundang banyak perbedaan apalagi kriterianya dinaikkan menjadi 3° Sudah pastilah mengundang *Lebih banyak perbedaan*”


Mengapa dapat terjadi banyak perbedaan ketika kriteria MABIMS Baru diterapkan Secara Lokal tanpa adanya kelender Islam Global Paten ?


harus kita pahami bahwa Kriteria Hisab Wujudul Hilal Muhammadiyah sudah digunakan oleh ORMAS Muhammadiyah sejak  tahun 1938 M/1357 H dalam menghasilkan kelender paten Muhammadiyah dengan syaratnya ada tiga. Yakni ketika pada hari ke-29 bulan berjalan saat matahari terbenam pertama harus terjadi ijtimak bulan-matahari, kedua ijtimak terjadi sebelum terbenam matahari dan Ketiga bulan berada di atas ufuk/belum terbenam pada saat matahari terbenam (walaupun jarak terbenamnya hanya satu menit atau kurang dari itu)


Jadi ketika pemerintah menaikkan Kriteria ketinggian Hilalnya yang awalnya 2° kemudian 3° otomatis semakin banyak perbedaan dengan kriteria wujudul hilal muhammadiyah yang menganut kriteria Bulan diatas Ufuk sejak matahari terbenam walaupun masih diatas 0° dalam pembuatan kelendernya.


Olehnya itu saya selaku Dosen Ahli Falak sangat merekomendasikan kepada Pemerintah mendukung segenap negara islam yang ada di dunia untuk merekomendasikan terciptanya kelender islam Global paten yang dapat di berlakukan diseluruh dunia baik itu menggunakan kriteria Imkanu Rukyat Mabims maupun Imkanur Rukyat Versi Istambul.


Yang jelas kita memahami dan meyakini kebenaran surah Yunus Ayat 5 yang artinya:

“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui”


Dari ayat tersebut kita meyakini bahwa pergantian Bulan dan matahari haruslah silih berganti sehingga proses pergantian tidak dapat di undur maupun dimajukan dalam menghasilkan sebuah penetapan kelender Islam. 

Matahari terbit dari timur dan terbenam dibarat maka sudah tentulah tanggal yang ada dibarat tidak boleh lebih dulu dari tanggal yang ada di timur. .


Berikut saya tampilkan data jumlah perbedaan awal bulan menggunakan Kriteria MABIMS Lama dan Kriteria MABIMS baru.


Dari data tersebut dapat terlihat jelas jumlah perbedaan penentuan hari-hari besar islam utamnya terkait awal bulan muharram, Syaban, Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah ketika menggunkan kriteria Mabims Lama dan Kriteria Mabims Baru.

Setidaknya ketika menggunakan kriteria MABIMS LAMA dalam 9 tahun kedepan hanya ada 7 Perbedaan sedangkan ketika menggunakan kriteria MABIMS BARU akan ada 13 Perbedaan.


wallahu a'lam bish-shawabi

 Terimakasih

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409