BLANTERVIO103

Wow! Spanduk Harga 6 Juta Dikeluhkan Desa, Kini Jadi Tranding Topik di Group ABPEDNAS Pasangkayu

Wow! Spanduk Harga 6 Juta Dikeluhkan Desa, Kini Jadi Tranding Topik di Group ABPEDNAS Pasangkayu
Kamis, 21 Juli 2022


 

Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Spanduk model umbul - umbul dengan ketinggian kurang lebih 3,5 meter tiba - tiba masuk ke Desa - desa dengan harga 6 juta (20 lembar spanduk). Sontak, Spanduk yang beredar di Desa- desa menjadi tranding topik di group Abpednas Kabupaten Pasangkayu. 


Parahnya, Spanduk yang tidak jelas siapa tuannya ini seolah - olah menjadi kewajiban bagi para Kepala Desa untuk tetap dibayarkan. Pertanyaanya adalah apakah pengadaan yang tidak tertuang dalam RKPDes dan ABPDes tahun anggaran berjalan tidak menjadi temuan?. Meski terkesan dipaksakan untuk dianggarkan dalam perubahan APBdes, apakah pengadaan spanduk umbul - umbul menjadi usulan yang urgent dianggarkan dalam situasi APBdes seperti saat ini.? 


Berdasarkan data yang dihimpun Media lenteramerahnews.co.id. Kamis, 21/07/22, bahwa sebagian besar spanduk ini telah diterima oleh para kepala desa, Namun sebagian belum bayar dengan perjanjian nanti selesai anggaran perubahan. 



Salah seorang Kades di Kabupaten Pasangkayu yang initialnya minta dirahasiakan mengeluhkan dengan adanya pembayaran spanduk yang dianggap sangat memberatkan Desa. 


"Kami juga tidak paham spanduk apa ini. langsung diantarkan, yang antarpun cuma satu orangji saya tau karena salah satu pengurus Apdesi. yang jelas ini bukan kesepakatan awal dengan teman- teman desa," Keluhnya. 



Anggota BPD Lelejae, Kecamatan Bulutaba, Dian Pratiwi yang konfirmasi ke bendahara Desa mengakui kalau Desanya sudah bayar 6 juta. "Dia sudah bayar pak. kami sama sekali tidak tahu itu," Ujarnya. 


Kadis PMD Pasangkayu Dr Irfan Rusli Sadek yang di konfirmasi via WA mengaku tidak tahu menahu soal ini. 


"Kami tidak tahu soal itu. Saya juga kaget dapat infonya," Jawabnya singkat. 



Terkait soal ini, Ketum DPC ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional)  Pasangkayu, Imranto, S.Pd.I, Berharap para Kepala Desa untuk hati - hati terhadap kebijakan penggunaan anggaran Desa, sebab kades tidak bisa semena-mena melakukan perubahan APBdes tanpa persetujuan BPD. Ia juga meminta kepada seluruh BPD agat tidak menyetujui perubahan APBdes soal penganggaran spanduk yang tidak jelas tuannya dan apa urgensinya. 



"Masih banyak hal - hal skala prioritas yang bisa dianggarkan di perubahan, bukan itu spanduk," Tutupnya. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409