BLANTERVIO103

Napi Kasus 41 M Rutan Pasangkayu Dapat Potongan Tahanan di HUT RI ke-77

Napi Kasus 41 M Rutan Pasangkayu Dapat Potongan Tahanan di HUT RI ke-77
Kamis, 18 Agustus 2022

  


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id. Nara pidana (Napi) kasus 41 Milyar yakni Risman alias Manne Ambo Djiwa satu diantara 3 Napi yang menerima remisi secara simbolis. 


Manne, muncul menggenakan baju putih saat acara pemberian remisi atau potongan masa tahanan peringatan HUT RI ke-77 di aula Rutan Kelas IIB Pasangkayu di Desa Randomayan Kecamatan Bambalamotu. Rabu 17/08/22. 


Dalam acara penyerahan tersebut, Manne terlihat sesekali mengusap air mata sesaat setelah surat remisi diserahkan oleh Bupati Pasangkayu H Yaumil Ambo Djiwa. 


Diketahui, Manne adalah terpidana dalam kasus korupsi pemberian pinjaman modal kerja kredit fiktif di Bank BPD Sulselbar Cabang Mamuju Utara (Pasangkayu) tahun 2006-2007 silam. 


Kepala Rutan Kelas II B Pasangkayu, Aris Supriyadi, saat diwawancarai soal remisi itu, menyatakan bahwa sebanyak 159 tahanan Rutan Pasangkayu mendapat remisi tahun ini. 


Khusus untuk remisi didapatkan adik Bupati Pasangkayu tersebut, adalah 2 bulan. 


"Dia (Manne) dapat dua bulan," jelasnya dihadapan para wartawan. 


Dikatakan kriteria mendapat remisi adalah salah satunya berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir. 


Sebelumnya, pemberian remisi tersebut langsung dari Kemenkumham sesuai standar penilaian tersendiri. 


Dikatakan, untuk tahun ini jumlah penerima remisi meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 


"Ada 159 warga binaan kita dapat remisi. Jumlah ini meningkat meski tidak terlalu signifikan dibanding tahun lalu," katanya. 


Dikatakan bahwa dari 159 yang mendapat remisi tersebut, didominasi oleh pelanggaran sabu-sabu. 


"Yang mendominasi adalah mereka yang kasus sabu-sabu," jelasnya. 


Diketahui  dari 159 orang yang mendapat remisi, yakni 21 orang dapat remisi 1 bulan, Kemudian ada 43 mendapat resmisi 2 bulan, dan ada 58 orang dapat resmisi 3 bulan, 28 remisi 4 bulan serta 8 orang resmisi 5 bulan. 


"Di momen 17 Agustus kali ini, ada satu orang dapat remisi bebas langsung," tambahnya. 


Diharapkan agar pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi kepada seluruh warga binaan tanpa terkecuali untuk menjadi pribadi yang lebih baik. 


"Dan saya berharap ketika kembali ke masyarakat nanti dapat diterima dengan baik dalam lingkungannya," Ucapnya. Karutan Kelas II B Pasangkayu. (*/LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409