BLANTERVIO103

Satpol PP Bersama Koramil 1427-01/Pasangkayu Tertibkan Para PKL

Satpol PP Bersama Koramil 1427-01/Pasangkayu Tertibkan Para PKL
Selasa, 02 Agustus 2022

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP)  bersama Koramil 1427-01/Pasangkayu dilakukan penertiban pedagan Kaki lima (PKL) yang menjual ikan dan sayuran dalam area Kota Pasangkayu. Selasa, 02/08/22. 


Penertiban PKL tersebut yang di pimpin Sekertaris Satpol PP Kabupaten Pasangkayu, Masrah, S.Pt, di hadiri Harlanuddin, S.Sos, Kabid Tramtibbun Pol PP,  Erland, SH.M.Si, Kabid Perundang-undangan, Babinsa Kelurahan Pasangkayu, Serda TNI  M.Yusuf. 


Penertiban PKL Dalam area kota Pasangkayu dilakukan berdasarkan Perda Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang RT/RW Kabupaten Mamuju Utara, Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, serta Surat Bupati Pasangkayu Nomor: 004.5/975/DKUKM-DAG, tanggal 04 Juni 2022, perihal Penyampaian dalam rangka penertiban pedagang kaki linma, penjual ikan dan penjual sayuran dan Surat Kepala Dinas Koperasi, UMKM Dan Perdagangan Kabupaten Pasangkayu nomor 510/200/VI/2022/DKUKM-DAG, penertiban pedagang kaki lima, Pedagang ikan dan pedagang sayuran di Wilayah Kecamatan Pasangkayu. 


Tim gabungan menghimbau kepada seluruh pedagang kaki lima penjual ikan dan penjual sayuran untuk segera melakukan pembongkaran dan meninggalkan lapak jualan masing-masing sebelum dilaksanakan operasi gabungan dalam rangka penertiban dan penataan kembali lokasi kegiatan penjualan. 


Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan penataan Kota Pasangkayu yang bersih dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI yang Ke -77 Tahun 2022. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409