BLANTERVIO103

Simpan Sabu 0,23 gram, Warga Oloboju Sigi Ditangkap Polisi

Simpan Sabu 0,23 gram, Warga Oloboju Sigi Ditangkap Polisi
Minggu, 04 September 2022

 


SIGI, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID- Sat Narkoba Polres Sigi kembali mengamankan terduga penyalahgunaan nakortika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pelaku diketahui berinisial IN (44) warga Desa Oloboju, Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi.


Kasat Narkoba AKP Jani Sagala, S. Sos, mengungkapkan, pelaku diamankan Jumat kemarin (2/9) di desa Lolu, Kecamatan Biromaru, sekitar Pukul 16.00 WITA. Saat diamankan, polisi menyita satu paket barang bukti yang diduga sabu.


"Petugas mengamankan satu paket yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,23 gram dari IN," ungkap AKP Jani Sagala, Minggu (4/9).


Selain itu, polisi juga mengamankan , 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih No Pol DN 3070 MH, 1 buah pembungkus rokok merek Red Bold tempat simpan sabhu. 


Menurut Kasat Narkoba, pelaku IN ini juga sudah menjadi target operasi (TO) Satu Narkoba Polres Sigi, dan diamankan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan akan melintas di Desa Lolu.


"Saat ini terduga pelaku narkoba bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Kasat Narkoba AKP Jani Sagala. (Ardi)


Sumber: Humas Polres Sigi

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409