BLANTERVIO103

DPO Selama 1 tahun, Mantan Kadis KP Pasangkayu Ditangkap di Yogyakarta

DPO Selama 1 tahun, Mantan Kadis KP   Pasangkayu Ditangkap di Yogyakarta
Rabu, 05 Oktober 2022


Pasangkayu.Lenteranerahnews.co.id.

Setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari  Pasangkayu, Sulawesi Barat, sejak bulan oktober 2021, Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Pasangkayu, Ir Abbas, terpidana perkara sewa alat berat eksavator tahun 2016 - 2017 dengan kerugian negara kurang lebih 1 milyar  ditangkap di Yogyakarta tanggal 02 oktober 2022. 


Kajari Pasangkayu, Muchsin, SH,.MH, dalam konferensi pers di hadapan puluhan awal media, Selasa, 04/10/22, mengungkapkan bahwa setelah keluar keputusan mahkamah agung, Pihaknya telah berupaya melakukan panggilan secara patut yaitu pada bulan september dan oktober 2021, Namun terpidana Abbas tidak koperatif dan tetap tidak mau menyerahkan diri, Sehingga setelah keputusan MA keluar, Kejari Pasangkayu keluarkan status DPO kepada Abbas dan Saddam. 


"Dan sampai saat ini terpidana Saddam yang juga putra Abbas, Kami tetap akan melakukan upaya secara patut untuk menangkap saddam," Kata Muchsin. 


Lanjutnya, kemarin tanggal 2 oktober 2022 tim tabur Kejaksaan Agung telah menemukan titik kordinat keberadaan tersangka Abbas di Yogyakarta. Lalu, Pihaknya bersama tim dari Kejati Sulbar berkoordinasi dengan tim Tabur Kejagung dan mengamankan terpidana. 


"Serah terima terpidana dari tim Tabur Kejagung kepada tim Kejati Sulbar dan Kejari Pasangkayu dilakukan di Jakarta, Tepatnya di Kejaksaan Jakarta Selatan. selanjutnya, tadi pagi pukul 08.00 berangkat ke Palu dengan membawa terpidana dan sore ini tiba di Pasangkayu," Tuturnya. 


Terpidana Abbas dijatuhkan hukuman selama 5 tahun penjarah dan denda 200 jutah subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar 64.661.750 rupiah. 


"Sampai saat ini terpidana belum ada upaya untuk kembalikan denda maupun kerugian negara yang ditetapkan oleh MA," Ungkapnya. 


"Terpidana akan kami tahan dirutan Pasangkayu untuk menjalani hukuman sebagai mana keputusan MA," Pungkasnya. (Ags/LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409