BLANTERVIO103

Simpan Dua Paket Sabu, Warga Beka Diringkus Polisi

Simpan Dua Paket Sabu, Warga Beka Diringkus Polisi
Minggu, 02 Oktober 2022

 


SIGI, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID- Sat Narkoba Polres Sigi mengamankan pria berinisial RO (42) karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. RO diamankan di kediamannya di desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi pada Sabtu (1/10/2022) kemarin.


Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto mengakui penangkapan tersebut. Diungkapkan, penyergapan dilakukan sekitar pukul 16.30 Wita.  


"Saat kita geledah ditemukan dua paket bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,42 Gram," ungkap AKP Ferry Triyanto, yang dihubungi media ini, Minggu (2/10/2022). 


Lanjut Ferry, dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan 4 buah plastik bening ukuran kecil, 2 buah korek api, 3 buah kaca pirex, 1 buah alat hisap (bong) dan 2 buah sendok terbuat dari pipet.


AKP Ferry sampaikan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga, diamana RO diduga kerab melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Dari laporan tersebut, Tim Opsnal yang di pimpin oleh Kasat Narkoba bersama tujuh personil lainya melakukan pengeledahan, setelah memperoleh baket dari hasil penyelidikan.


"Tersangka dan barang bukti saat ini kami amankan di Mako Polres Sigi. Kepada tersangka akan dilakukan pemeriksaan urine dan untuk barang bukti kami akan kirim ke Labfor Makasar untuk kita periksa," terang AKP Ferry Triyanto. (Ardi)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409