BLANTERVIO103

Soal Jalan Santai, Sejumlah Pihak Soroti Undangan DPMD Pasangkayu ke Desa, Ini Penjelasan Irfan Sadek

Soal Jalan Santai, Sejumlah Pihak Soroti Undangan DPMD Pasangkayu ke Desa, Ini Penjelasan Irfan Sadek
Senin, 17 Oktober 2022

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id. Surat undangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pasangkayu nomor 005/823/DPMD perihal undangan ke Desa se-kabupaten Pasangkayu dalam rangka berpartisipasi dalam kegiatan jalan santai program gerakan Pasangkayu Sehat mendapat sorotan dan kritikan dari pengguna media sosial maupun dari kalangan elit pengurus partai. 


Salah satunya ialah, Hikmar, Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu. 


Menurut Hikmar, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya surat undangan ke Desa- desa untuk mengajak gerak jalan tersebut tidak dilakukan karena sangat melanggar kode etik ASN, Karena disaat bersamaan pelaksanaan jalan santai itu merupakan program salah satu Partai politik yang dilaksanakan secara serentak di seluruh indonesia pada hari minggu, 16 oktober 2022. 


"Sangat jelas dalam aturan perundang-undangan bahwa ASN dilarang keras terlibat langsung dalam politik praktis atau terlibat dalam kegiatan Partai," ungkap Hikmar saat diwawancarai, Minggu malam, 16/10/22. 


Hikmar menegaskan, berhubungan hal tersebut, ia meminta kepada pihak yang berkewajiban untuk melakukan teguran dan sanksi administrasi sesuai aturan kode etik ASN, karena Kadis PMD disinyalir telah melanggar kode etik ASN. 


"Apakah Kadis PMD merupakan anggota atau petugas Partai? Dari hal tersebut saya menganggap ini jelas melanggar kode etik ASN dan layak diberikan sanksi," Ujarnya. 


Terkait Soal itu, Kepala Dinas PMD Pasangkayu, Dr Irfan Rusli Sadek, yang ditemui diruang kerjanya, Senin, 17/10/22, mengatakan bahwa surat undangan nomor 005/823/DPMD tanggal 13 oktober ke Desa-desa itu berdasarkan surat Bupati Pasangkayu nomor 005/1828/Umum, tanggal 03 oktober 2022 perihal undangan dalam rangka mensukseskan 'Gerakan Pasangkayu Sehat' yang dilaksanakan pada hari minggu 16 oktober 2022. 


Menurutnya Irfan Sadek, Bahwa Surat undangan ke Desa itu tidak ada sama sekali hubungannya dengan partai tertentu. 


"Itu surat formal atas nama dinas. Kami hanya menindak lanjuti surat Bupati Pasangkayu untuk mengajak seluruh warga ikut berpartisipasi dalam gerakan jalan sehat. Kami melihat ini sebagai suatu hal yang positif, dimana masyarakat diajak untuk membiasakan gaya hidup sehat serta menjaga kebersihan lingkungan," Jelas Irfan Sadek. 


Untuk itu,, Kata Dia, Peserta dihimbau untuk membawa kantongan plastik untuk memungut sampah. 


"Kegiatan ini kami nilai sangat relevan mengingat Kabupaten Pasangkayu bertekad untuk masuk nominasi adipura. Kalaupun ada persepsi lain ke kami, Itu wajar wajar saja," Pungkasnya. (Ags/LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409