BLANTERVIO103

Bawa Sabu, Warga Karossa di Bekuk Sat Narkoba Polres Pasangkayu

Bawa Sabu, Warga Karossa di Bekuk Sat Narkoba Polres Pasangkayu
Rabu, 30 November 2022

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id Satuan Reserse Narkoba  (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil bekuk seorang warga Karossa, Mamuju Tengah yang kedapatan bawa 6 paket yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu. 


Pelaku initial B (20 thn), ditangkap di jalan Trans Sulawesi Mamuju - Palu Lingkungan Labuang, Kelurahan Pasangkayu. Senin, 28/11/22. 


Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara saat ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, Lelaki B ditangkap di jalan Trans Sulawesi Kelurahan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu berdasarkan Informasi dari masyarakat sehingga unit Operasional melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa pelaku sementara  mengendarai kendaraan sehingga dilakukan penyetopan. 


"Setelah melakukan penyetopan dan memperkenalkan diri selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan,  pakaian dan barang bawaan pelaku dan berhasil ditemukan 1 sachet plastik bening yang berisi 5 sachet kecil yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 sachet bening ukuran sedang yang berisi narkotika dengan berat bruto semuanya 2,30 gram," Paparnya. 


Semua sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam pack tissue merek jolly dan terbungkus selembar tissu warna putih. Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dengan Ancaman Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (hms res Pasangkayu/LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409