Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id. Satuan Reserse Narkotika dan Obat terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil tangkap bandar narkoba yang selama ini terhitung lihai dalam menjalankan aksinya di dusun Letawa, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya. Kamis Dini Hari, 19/01/23.
Pelaku di tangkap saat menunggu pasien yang akan membeli sabu-sabu beserta barang bukti 2 sachet yang diduga sabu dalam pembungkus mie kering.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K., S.I.K., yang memimpin langsung Tim dilapangan membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap HH (54 thn) yang selama ini menjadi target operasi.
Setelah polisi melakukan Interogasi, selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah pelaku dan didalam rumah pelaku ditemukan kembali 2 sachet yang diduga sabu dalam dompet warna cokelat motif bunga, 4 (empat) sachet/ paket plastik bening kecil klip biru kosong, 1(satu) sachet / paket plastik besar klip merah kosong, 1(satu) sendok plastik terbuat dari pipet warna kuning dan 3 ( tiga ) lembar tisu warna putih.
"Untuk berat bruto sabu tersebut 2,38 gram sedangkan pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," Pungkas Adrian. (LM)
Emoticon