BLANTERVIO103

Simpan Sabu, Warga Kulu Kabupaten Pasangkayu Ditangkap Polisi

Simpan Sabu, Warga Kulu Kabupaten Pasangkayu Ditangkap Polisi
Senin, 30 Januari 2023

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu menangkap R (41 thn) karena menyimpan narkoba jenis sabu di Dusun Godang, Desa Kulu Kecamatan Lariang. Sabtu Pagi, 28/01/23. 


R ditangkap di kebun belakang rumahnya tempat menyimpan 9 sachet yang diduga narkoba jenis sabu dalam tempat bedak berwarna merah yang akan diperjual belikan kepada para pelanggannya. 


Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi perihal penangkapan tersebut Via Telepon Minggu Sore membenarkan penangkapan terhadap laki - laki  R. 


"Hasil pemeriksaan pelaku diperoleh informasi bahwa pelaku telah menjual beberapa sachet tersebut kepada pelanggannya sehari sebelumnya seharga Rp 200.000, namun hasil penjualan sabu tersebut telah digunakan untuk keperluan sehari-hari," Jelas Kasat Narkoba. 


Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) sachet yang diduga Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2, 12 gram dan 1 (satu) tempat bedak berwarna merah. 


"Untuk pelaku sendiri dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," Kunci Adrian Batubara. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409