BLANTERVIO103

Ganti Perangkat Desa, Kades di Sigi Diberhentikan

Ganti Perangkat Desa, Kades di Sigi Diberhentikan
Jumat, 03 Februari 2023

 


SIGI, - Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapata kembali mengingatkan kepada para Kepala Desa di Sigi untuk tidak lagi melakukan pemberhentian perangkatnya yang masih aktif tanpa alasan yang jelas.


Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa kata Bupati, itu sudah diatur dalam Permendagri. Atas dasar inilah, Pemkab Sigi mengeluarkan surat edaran kepada para Kades tetang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 


"Kami sudah sampaikan kepada para Kades untuk tidak se enaknya mengganti perangkatnya. Pertama ini berkaitan dengan data, ke dua berkaitan harmonisasi perangkatnya," tegas Bupati, kepada wartawan, Kamis (2/2/23). 


Bupati mengungkapkan, satu Kades di Dolo Selatan saat ini telah diberhentikan sementara, lantaran tidak mengindahkan surat edaran bupati tentang pengangkatan perangkat desa berdasarkan Permendagri Nomor 67 tahun 2017.


"Kalau dalam seminggu ini dia tidak indahkan, makan Kades tersebut akan diberhentikan secara permanen," tandas Bupati dua periode itu. 


Bupati menyebut, ada empat desa di Dolo Selatan yang mengganti perangkatnya yang masih aktif. Diantaranya, Desa Walatana, Desa Baluase, Desa Pulu dan Desa Poi. 


Dari empat desa ini kata Bupati, tiga desa sudah mengembalikan perangkatnya, setelah diberi teguran.


"Jadi tiga desa itu sudah mengembalikan perangkatnya yang dikeluarkan, kecuali Kades Pulu. Makanya kami berhentikan dia sementara," terang Irwan Lapatta. 


Irwan mengatakan, dasar pemerintah Kabupaten Sigi untuk memberhentikan sementara adalah Surat edaran berdasarkan Permendagri. 


"Dasar kami untuk memberhentikan itu adalah surat edaran dengan berdasar Permendagri, ketika mereka hentikan perangkat maka kami surati melalui Dinas PMD untuk mengaktifkan kembali perangkat yang dihentikan itu," ujar Irwan Lapatta. 


Ketua Partai Golkar Sigi itu menuturkan, jika pihaknya tidak mengambil tindakan terkait adanya pergantian perangkat desa oleh Kades maka pemerintah desa tidak akan maksimal. 


"Kalau dibiarkan seperti ini mau jadi apa pemerintah desa, makanya saya dengan komitmen dan tegas berdasarkan Permendagri," pungkasnya. (Ardi)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409