Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Komisi I DPRD Pasangkayu merespon cepat sejumlah kasus maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa dengan mengeluarkan beberap rekomendasi.
Seperti diketahui, Ada 9 kasus maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa dengan melakukan pergantian dan pengangkatan perangkat desanya dengan mengabaikan mekanisme yang telah diatur dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017. Dari 9 kasus, sejumlah kasus telah ditangani oleh Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat yaitu, Desa Sarude, Desa Towoni, Desa Batuoge dan Desa Bulubonggu.
Ketua Komisi I, Yani Pepi Adriani menyayangkan langkah sejumlah kades yang dinilai gegabah dalam melakukan pemberhentian perangkat desa dan tidak melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan serta meminta kepada Dinas PMD agar segera mengevaluasi semua SK pemberhentian perangkat desa.
"Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu ada mekanismenya. ini yang harus dipahami dan ditaati oleh para Kepala Desa. Kami minta itu segera di evaluasi," Ujar Yani Pepi Adriani dalam RDP terkait pemberhentian secara sepihak sejumlah perangkat Desa Buluparigi. Kamis, 02/03/23.
Untuk itu, Politisi partai Perindo itu meminta kepada Dinas PMD untuk memberikan teguran keras bagi kades yang melakukan pelanggaran. tidak hanya itu, Yani juga meminta para camat untuk lebih cermat lagi dalam memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa.
"Saya minta kades dan camat dalam hal pemberhentian perangkat desa tetap mengacu pada permendagri nomor 67 tahun 2017 dan perda nomor 4 tahun 2017," Ucap Yani.
Apapun Isi rekomendasi Komisi I adalah:
1.Mengevaluasi kembali SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di setiap desa berdasarkan peratuaran perundang-undangan.
2.Setiap kepala desa yang akan memberhentikan dan mengangkat perangkat desa mengacu kepada permendagri nomor 67 tahun 2017
3. Camat dalam hal mengeluarkan recomendasi terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengacu kepada permendagri nomor 67 thn 2017
4.Perangkat desa bulu parigi yang memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan agar melakukan aktifitas kembali sebagai perangkat desa bulu parigi dengan menggunakan SK kepala desa yang pertama. (LM)
Emoticon