BLANTERVIO103

Gegara Sabu, Warga Bulili Desa Motu Ditangkap Sat Resnarkoba

Gegara Sabu, Warga Bulili Desa Motu Ditangkap Sat Resnarkoba
Jumat, 31 Maret 2023

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Sat Resnakoba) Polres Pasangkayu menangkap pria S warga Dusun Bulili Raya Type E, Desa Motu, Kecamatan Baras, Pasangkayu gegara sabu. Kamis Pagi, 30/03/23. 


Pelaku tertangkap di dalam rumahnya dalam keadaan tidak berdaya dan sempat mengelak sebelum ditemukan sabu dibawah kain penutup kulkas sebanyak 16 sachet kecil yang terbungkus dalam 2 sachet sedang. 


Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu  IPTU Gusti Almasri Pratama, S. Tr.K saat ditemui di ruangannya Kamis Siang mengatakan, Penangkapan pria S (42 th) karena diduga menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu dimana pelaku melakukan aksinya sejak sebulan terakhir yang hendak dijual kepada pelanggan tetapnya. 


Untuk menghindari pantauan petugas, Lanjut Kasat Narkoba, Pelaku mengambil barang terlarang tersebut melalui mobil rental yang dikirim oleh bandarnya bahkan diantar langsung secara acak agar tidak diketahui kedatangannya. 


"Pelaku kini diamankan di polres Pasangkayu dengan barang bukti seberat 2, 62 gram dan terancam dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara" Terang Gusti. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409