BLANTERVIO103

Suami Didakwa Pemalsuan Sporadik, Isteri Abdul Kadir Warga Tikke Pasangkayu Tuntut Keadilan

Suami Didakwa Pemalsuan Sporadik, Isteri Abdul Kadir Warga Tikke Pasangkayu Tuntut Keadilan
Minggu, 26 Maret 2023

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Adalah Nurmi (49 Thn) isteri dari Abdul Kadir (53 thn) yang dijadikan tersangka atas laporan dugaan pemalsuan surat penguasaan (Sporadik) lahan perkebunan seluas 25 hektar yang berada di Salubulu, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu. 


Abdul Kadir sendiri adalah warga Dusun Maradde, Desa makmur jaya. Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar yang dijadikan sebagai tersangka pemalsuan tandatangan sporadik sejak bulan juni 2022 yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pasangkayu. 


Nurmi yang di temui di kediamannya di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Pasangkayu, Minggu, 26 Maret 2023 mengungkapkan, Kasus yang menimpa suaminya sehingga dijadikan tersangka betul-betul tidak bisa diterimah, Pasalnya, Kata Nurmi, Suaminya hanyalah pengganti rugi lahan milik Amang J warga Desa Ako tahun 2002. 


"Seharusnya pemilik (Penjual.red) yang diperiksa terlebih dahulu. karena dari dia lokasi itu di ganti rugi suamiku tahun 2002," Ujarnya dengan nada sedih. 


Nurmi menceritakan proses pemanggilan suaminya oleh polisi pada bulan juni 2022 dan pada hari itu juga suaminya langsung dijadikan tersangka dengan adanya laporan dugaan pemalsuan surat lahan oleh H Andi Enong yang pada tahun 2002 menjabat Kades Pasangkayu. 


"Waktu itu sekitar tanggal 26 juni 2022, suami saya memenuhi panggilan polisi untuk jalani pemeriksaan. hari itu juga langsung ditahan. besoknya saya bersama om saya langsung menghadap ke polres untuk mempertanyakan kenapa suami saya ditahan padahal dia hanyalah pembeli dan yang mengurus surat-surat itu juga yang pemilik lahan (Amang J). suami saya hanya menerima saja," Tutur Nurmi dengan nada agak kesal. 


Nurmi juga ungkapkan, Meski surat ganti rugi dilaksanakan pada tahun 2002, Namun terbitnya sporadik sebanyak 13 lembar itu baru di tahun 2012 dikarenakan pelunasan ganti rugi lokasi dari Abdul Kadir ke Amang J baru tahun 2012 sesuai perjanjian awal. 


“Betul-betul saya meliat suami saya dipaksakan untuk ditahan. Padahal lokasi itu diperoleh dari pak Amang J. kalau 6 diantara 13 sporadik itu dinilai palsu, Ya  pak Amang J yang duluan ditahan karena lokasinya dari situ, dia juga yang buatkan itu semua sporadik. Suami saya kan pembeli. Tutur Nurmi. 


Nurmi mengatakan juga jika suaminya sempat di lakukan penangguhan penahanan mulai tanggal 17 agustus 2022 sampai 16 pebruari 2023 setelah ada upayah yang dilakukan. 


“kalau suamiku bebas pak. Saya rencana mau lapor balik pak. Pengembalian nama baik suami saya. Kasian suami saya pak. Betul-betul di zholimi. Karena orang kecil pak," Ujarnya. 


Sampai hari ini, Abdul Kadir telah menjalani 3 kali sidang dan besok, senin 27 maret akan dilakukan lagi sidang yang ke 4. " Alhamdulillah, mulai sidang ketiga dan ke empat (besok.red) . kamu sudah didampingi pengacara," Ungkapnya. 


Sementara itu, Abdul Kadir yang berada di Lapas Randomayang di konfirmasi via telpon mengakui bahwa ada 6 sporadik yang tidak diakui tanda tangannya oleh Haji andi enong, Namun kadus ako waktu itu dijabat mulyadi halim mengakui jika tandatangannya sendiri. 


"Dari 13 sporadik. ada 6 sporadik yang dituduhkan ke saya palsukan itu sporadik sehingga dilaporkan. padahal sporadik itu saya hanya terima dari pak amang J tahun 2012. kalaupun ada surat yang tidak benar. itu bukan tanggungjawab saya," Tutur Abdul Kadir. 


Ditempat terpisah, Pengacara keluarga Abdul Kadir, Jalal Rosade, SH, yang baru mendampingi kasus sejak sidang ke tiga di PN Pasangkayu menilai jika apa yang disangkakan kepada kliennya dengan dugaan pemalsuan sporadik sangat tidak rasional, Karena yang urus sporadik itu adalah penjual lokasi. 


"Klien kami hanya menerima lembaran sporadik yang telah jadi dari pihak penjual. kalau ada tandatangan pelapor yang tidak diakui seharusnya keberatan kepada pengurus sporadik, Bukan malah ke pihak pembeli. ini akan menjadi catatan di pledoi kami di persidangan esok," Ungkap Jalal Rosade di kediamannya di Kompleks Masjid Johar Makkasau Kelurahan Pasangkayu. 


Menurut Jalal Rosade, Jika kliennya nanti akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan balik pelapor itu hak mereka yang dilindungi oleh hukum. 


"Intinya kami siap kawal ini kasus sampai tuntas," Pungkasnya. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409