BLANTERVIO103

Ini Tanggapan DPC PJS Touna "Bupati Donggala di duga mencederai Tugas Wartawan

 Ini Tanggapan DPC PJS Touna "Bupati Donggala di duga mencederai Tugas Wartawan
Senin, 17 April 2023

 


Donggala.Lenteramerahnews.co.id. Wakil ketua Dewan pimpinan cabang (DPC)  Tojo Una -una Pemerhati Jurnalis Siber  (PJS)  Jefriyanto dako Menanggapi serius tentang  wartawan Metro Sulawesi  dilaporkan ke Polisi oleh Bupati donggala akibat Karya Jurnalistiknya 


Jefri mengatakan tindakan Bupati donggala Kasman Lasa dianggap telah mecederai tugas Jurnalistik sebab ia menilai kegiatan yang dilakukan oleh wartawan dilindungi oleh Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers 


Ia mengatakan jika pihak terkait merasa keberatan atas sebuah pemberitaan,atau merasa di rugikan oleh hasil karya jurnalistik hendaklan menempuh  dengan cara  tepat. 


“Artinya, sebelum melakukan laporan ke polisi, pastikan produk jurnalistik tersebut melalui proses HAK JAWAB, lalu diuji produk jurnalistiknya ke dewan pers,” tegasnya. 


Ia menambhakan Sengketa  karya Jurnalistik  tidak bisah diselesaikan Oleh pihak kepolisian ,”itu salah Alamat ,bahwa ada nota kesepahaman Antara Dewan Pers dengan Kepolisian RI Nomor 03/DP/Mou/III/2022 Perlindungan kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait penyalagunaan Profesi wartawan,“ Tegasnya 


“Wartawan seharusnya dilindungi sebagaimana dalam pasal 50 KUHP yang pada intinya, wartawan tidak dapat dituntut secara pidana yg berkaitan dengan tugas profesinya karena ia menjalankan tugasnya berdasarkan UU,”tutupnya.( *)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409