Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id. Tim Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Sulawesi Barat rapat bersama sejumlah OPD serta Bagian Hukum Setda Pasangkayu di ruang rapat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra. Selasa, 11/04/23.
Rapat ini dalam rangka Pengharmonisan, Pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dan Rancangan Peraturan Daerah Pasangkayu terkait tekhnis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD tahun 2023 dan Standar layanan informasi daerah serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Tim Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulbar terdiri dari, Munawir B, SH,.MH,. Victor Oliver, SH, Astuti Toding, SH.
Dihadiri Asisten I Setda Pasangkayu, H M Yunus Alsan, Kadis Kominfopers Pasangkayu Dr Badaruddin, Kepala BPKAD Mahyuddin, Kabag Hukum Mulyadi, SH, Inspektorat, Staf Ahli, serta Fungsional perancang PP Bagian Hukum.
Terkait ranperbup tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, Kadis Kominfopers, Dr Badaruddin berharap agar Ranperda ini segera ditindak lanjuti mengingat saat ini kita menuju satu data Kabupaten Pasangkayu yang tentunya semua data OPD termasuk instansi vertikal dapat di akses oleh Dinas Kominfopers.
"Semua data OPD itu harus bisa di akses oleh Kominfopers. karena akan memudahkan kominfo ketika ada tiba-tiba permintaan data dari pusat," Ujar Badaruddin. (LM)
Emoticon