BLANTERVIO103

Terkait Dana CSR, Bupati Yaumil ADJ Raker Bersama Sejumlah Pihak

Terkait Dana CSR, Bupati Yaumil ADJ Raker Bersama Sejumlah Pihak
Selasa, 09 Mei 2023

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id. Terkait dana CSR dan harga Tandan Buah Segar (TBS) , Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menggelar rapat kerja (raker) bersama sejumlah pihak antara lain, DPRD Pasangkayu, OPD , Perusahaan,  perbankan, Aliansi Himpunan Pemuda dan Mahasiswa (HIPMA) Pasangkayu, Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK) Pasangkayu. Senin, 08/05/23. 


Bupati Yaumil mengatakan, Raker ini untuk mencari solusi transparansi penggunaan dana CSR serta penjualan harga TBS kelapa sawit yang dinilai tidak sesuai dengan penetapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. 


Disamping itu, Lanjut Bupati Pasangkayu, dana CSR merupakan menjadi sebuah kewajiban bagi setiap perusahaan dan perbankan untuk mengeluarkan dana CSR berdasarkan program prioritas pemerintah daerah. 

"Dengan adanya regulasi tentang dana CSR, maka menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan dan perbankan untuk mengeluarkannya," Ucap Yaumil ADJ dalam sambutannya. 


Bupati Yaumil ADJ sampaikan, Selaku pemerintah daerah juga harus tunduk serta taat kepada regulasi yang ada, agar nantinya dana CSR dapat dioptimalkan serta dapat dinikmati seluruh masyarakat Kabupaten Pasangkayu. 


"Selama ini dana CSR memang berjalan, namun belum optimal sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi. implementasi dan proses koordinasi serta pelaporan kepada pemerintah daerah belum terlaksana dengan baik," Ungakap Yaumil ADJ. 


Oleh karenanya, Bupati Pasangkayu berharap melalui raker ini diharapkan kepada seluruh pihak dapat bersama-sama membangun daerah Pasangkayu dengan menyisihkan program CSR sesuai amanat undang-undang, peraturan pemerintah, perda, dan perbup yang ada. 


"Saya berharap dana CSR yang 3 persen dari perusahaan dan perbankan yang ada di Kabupaten Pasangkayu dapat terlaksana baik dalam bentuk program fisik maupun nonfisik," Harap Yaumil ADJ. 


Terkait harga TBS, Bupati Yaumil ADJ meminta kepada para perusahaan kelapa sawit untuk mengikuti harga standar TBS yang telah ditetapkan oleh Pemprov Sulawesi Barat. (*)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409