BLANTERVIO103

Kasus Warga Suku Da'a Salah Sasaran TO Polisi Diselesaikan Secara Adat

Kasus Warga Suku Da'a Salah Sasaran TO Polisi Diselesaikan Secara Adat
Sabtu, 24 Juni 2023

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Kasus dua warga Suku Da'a Dusun Duria Sulapa, Desa Kalola, Pasangkayu yang menjadi korban salah sasaran TO (Target Operasi) Sat Narkoba Polres Pasangkayu beberapa waktu lalu diselesaikan secara adat Suku Da'a. 


Penyelesaian kasus ini berlangsung di Balai pertemuan Bantaya lembaga adat Duria Sulapa, Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu. Sabtu sore. 24/06/23. 


Di hadiri Kabag Sumda Polres Pasangkayu, Kompol Sujarwo, Kapolsek Bambalamotu Iptu Sutriman, Kades Kalola Logawali, Babinsa Koramil 02 Sertu Saeri, BKTM Brigpol Asdar, Personil Polres dan Polsek Bambalamotu, Ketua lembaga adat Suku Da'a, Pendeta dan puluhan warga Suku Da'a. 


Dalam kesempatan ini, Ketua Lembaga Adat Suku Da'a, Panggo meminta kepasa warganya untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan. dia juga mengajak agar setiap permasalahan diselesaikan dengan kepala dingin, karena setiap permasalahan pasti ada jalan keluarnya. 

Menurutnya, Semua orang bisa saja salah, tak terkecuali polisi, Tentara,  pemerintah maupun masyarakat biasa. 


Untuk menyelesaikan persoalan ini, panggo meminta warganya bicara jangan pakai emosi, agar dapat solusi yang diinginkan bersama. dia juga meminta kepada pihak kepolisian agar kejadian ini tidak terulang lagi. 


"Paling tidak polisi tanya dulu baik-baik baru melakukan tindakan. Saya datang disini agar kita semua mencari keamanan dan penyelesaian baik-baik," Ujar Panggo. 


Ia menegaskan, yang kita denda ini bukan polisinya, tapi orangnya yang melakukan pemukulan terhadap warga suku Da'a. 


Salah seorang tokoh Suku Da'a, Anrias yang juga mediator permasalahan ini  berharap pihak kepolisian memaklumi segala kekurangan khususnya warga suku da'a. 


"Seharusnya kami ini harus dilindungi oleh polisi" Ujarnya. 


Kapolsek Bambalamotu, Iptu Sutriman, menyampaikan kronologi awal persoalan yang dialami warga suku da'a yang salah sasaran penangkapan oleh resknarkoba Polres Pasangkayu. Kapolsek juga menyampaikan jika anggota polisi yang bertugas waktu  langsung menyadari kekeliruan dan pada saat itu juga langsung minta maaf kepada yang bersangkutan. 


"Jadi tidak sepenuhnya anggota salah, ini hanya sama-sama naas saja," Kata Iptu Sutriman. 


Dutempat yang sama, Kabag Sumda Polres Pasangkayu, Kompol Sujarwo menyampaikan permintaan maaf Kapolres yang tidak sempat menghadiri langsung pertemuan ini. 


Kata dia, Kehadiran kita hari ini untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. 


"Kami dari pihak Polres tetap akan bertanggungjawab atas kejadian ini, namun kami minta permintaan denda itu di pertimbangkan kembali oleh saudara-saudara. intinya kita mencari kesepakatan hari ini. kami atas nama polres Pasangkayu meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada kita semua atas adanya kesalahpahaman ini. ini juga menjadi pembelajaran buat kami untuk berbuat lebih baik lagi," Ucapnya. 


Sementara itu, Kades Kalola Logawali imbau warganya untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri. 


"Mari jaga persatuan, mari kita rawat persaudaraan, tidak ada lagi dendam. mari kita saling memaafkan. tidak ada manusia yang tidak pernah bersalah," Harap Logawali. 


Setelah dilakukan proses mediasi, Ketua Lembaga Adat suku da'a memutuskan nilai denda yang harus dibayar untuk biaya pengobatan warga suku da'a oleh pihak Polres Pasangkayu senilai 10 jutah rupiah. 


Dana 10 jutah itu diserahkan oleh Kabag Sumda Kompol Sujarwo kepada ketua lembaga adat suku da'a, Panggo yang disaksikan oleh semua pihak yang hadir. 


Kronologi menurut informasi yang di himpun media ini: Pada hari kamis, 22 juni 2023, sekitar pukul 16.30 Wita, anggota Satuan Narkoba Polres Pasangkayu akan melakukan penangkapan terhadap TO (Target Operasi) kurir Narkoba dari Donggala di depan Alfamidi Bambalamotu. 


Pada saat yang sama dua warga suku da'a yang berboncengan singgah di Alfamidi dan anggota Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap warga tersebut. sempat terjadi mis komunikasi sehingga oknum anggota polisi tersebut diduga memukul salah satu warga suku da’a. 


Berselang sekitar 10 menit kemudian TO utama kurir narkoba dari Donggala datang dan langsung diamankan polisi. 


Adapun diduga korban pemukulan warga suku Da'a yakni :

1. Armed, Pelajar Kelas 2 SMAN 1 Bambalamotu) Alamat Duria Sulapa Desa Kalola, Kec.Bambalamotu. 


2. Hendri, Pelajar Kelas 2 SMAN 1 Bambalamotu, Alamat Duria Sulapa Desa Kalola Kec.Bambalamotu 


Berselang beberapa waktu kemudian dilakukan pertemuan singkat di Teras Alfimidi Kel.Bambalamotu antara beberapa perwakilan tokoh Adat Suku Da'a Duria Sulapa dan tokoh Adat Suku Da'a Tosonde, Tokoh masyatakat suku da'a Andreas dan Neis. dihadiri  Kapolsek Bambalamotu Iptu Sutriman, SH, Anggota DPRD Kab.Pasangkayu Mahmud H Kabo, Kepala Desa Kalola Logawali dan Kepala Desa Randomayang Ahmad Kharli. 


Setelah selesai pertemuan singkat perwakilan suku da'a didampingi oleh Kepala Desa Kalola,  Kapolsek Bambalamotu dengan Kepala Dusun Duria Sulapa menuju ke Kantor Polres Pasangkayu untuk ketemu langsung dengan pimpinan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409