BLANTERVIO103

Bupati Yaumil ADJ Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Pasangkayu

Bupati Yaumil ADJ Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Pasangkayu
Rabu, 12 Juli 2023


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id. Bupati Yaumil Ambo Djiwa buka rapat koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasangkayu tahun 2023 diruang pola Kantor Bupati, Rabu, 12/07/23. 


Tema rakor tersebut adalah kolaborasi pemerintah dalam reforma agraria melalui penataan aset, Penataan akses dan memberikan kepastian hukum 


Kepala BPN/ATR Pasangkayu, Muhammad Arfan Irzady, SH, selaku ketua harian Gugus Tgas Reforma Agraria (GTRA), Mengatakan, Tujuan reforma Agraria ialah penataan kembali kepemilikan aset berdasarkan nawacita yang kelima dan telah menjadi program skala nasional. 

Dia katakan, ditahun 2023 merupakan tahun ketiga reformasi agraria dilaksankaan di Pasangkayu dalam hal penataan aset, legalisasi aset melalui program redis. 


"Dulu tugas BPN adalah hanya bagaimana memastikan hak-hak atas tanah milik masyatakat, tapi sekarang BPN juga membina kelompok usaha produk industri rumah tangga termasuk pengurusan izin usaha yang kerjasamanya ke Kemenkumham," Ungkapnya. 


Sementara Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa dalam sambutannya menuturkan, permasalahan agraria merupakan salah satu sektor pembangunan yang memerlukan penanganan yang serius dan ekstra hati-hati, karena tanah merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi masyarakat yang hidupnya bergantung kepada tanah. 


Yaumil ADJ katakan, Banyaknya jumlah sengketa dan konflik agraria serta kompleksitas permasalahan dalam sengketa dan konflik yang terjadi saat ini membutuhkan penanganan yang serius termasuk dukungan legislasi yang kuat agar dalam implementasinya tidak menimbulkan benturan dengan perundang-undangan lainnya. 


Lanjutnya, Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang reforma Agraria, merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan penataan aset dan akses agraria yang telah diamanatkan dalam TAP MPR Nomor 9/MPR/2001. 


"Saya berharap sinergitas yang terjalin dalam gugus tugas reforma agraria di Kabupaten Pasangkayu dapat mewujudkan berbagai tujuan penyelenggaraan reforma agraria," Harap Yaumil ADJ. 


Bupati Pasangkayu melalui kesempatan ini mengharapkan kepada BPN untuk mempercepat penerbitan sertifikat hak milik atas tanah masyarakat sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri LHK tahun 2022 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan lindung, Hutan produksi terbatas, Hutan produksi tetap dan kawasan hutan produksi yang dapat di konversi kelompok hutan Budong-budong dan Kelompok hutan Pasangkayu. 


"Semoga kegiatan ini membeikan dampak yang lebih nyata untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasangkayu" Ucapnya. 


Dalam kegiatan ini juga Bupati Pasangkayu didampingi kepala BPN/ATR dan Kemenag menyerahkan izin usaha dan sertifikat halal kepada sejumlah UMKM industri rumah tangga binaan BPN/ATR Pasangkayu. 


Dihadiri Para Asisten, Kejari, Para OPD dan Staf Ahli. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409