BLANTERVIO103

Rembug Stunting Desa Polewali Bahas Strategi Penanganan dan pencegahan stunting

Rembug Stunting Desa Polewali Bahas Strategi Penanganan dan pencegahan stunting
Kamis, 27 Juli 2023

 


Pasangkayu.lenteramerahnews.co.id. Pemerintah Desa Polewali, Kabupaten Pasangkayu menggelar rembug stunting membahas strategis penanganan dan pencegahan stunting. Kamis, 27/07/23. 


Mengingat Desa Polewali merupakan satu dari tiga Desa di Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu yang masuk zona stunting. 


Dalam kesempatan ini, Kepala Puskesmas (PKM) Bambalamotu, Hasna, SKM, menjelaskan tentang stunting dan penyebab stunting pada anak balita. 


Kata Hasna, Stunting itu adanya gangguan pertumbuhan dan perkembangan pada anak yang disebabkan kurangnya asupan gizi kronik, keseringan sakit yang terus berlanjut, lingkungan yang tidak bersih dan sehat, pola hidup yang tidak sehat serta pernikahan dini. 


"Berdasarkan data, 22 anak balita di Desa Polewali masuk kategori asupan gizinya kurang. sehingga tidak sesuai berat dan tinggi badan sesuai standar umur pertumbuhan anak," Kata Hasna. 


Namun, Kepala PKM Bambalamotu mengapresiasi pencapaian presentase penimbangan balita Desa Polewali yang melewati target sekitar 84 persen. 


"Penimbangan di Posyandu Desa Polewali yang tertinggi se-Kecamatan Bambalamotu. kisaran 84 persen, melewati target," Ungkapnya. 


Ditempat yang sama, Pendamping Desa Kecamatan, Rahmadi Usman, mendorong Pemdes membuat Peraturan Desa tentang stunting, sehingga penanganan stunting di Desa Polewali akan optimal, Karena didalam perdes itu akan termuat aturan dan sanksi bagi masyarakat yang tidak mendukung pencehagan stunting. 


"Kalau kita mau penanganan stunting yang lebih efektif harus dibuatkan perdes. tahun ini bisa di uji coba dulu," Kata Rahmadi. 


Dalam hasil rembug stunting ini terdapat sejumlah hasil musyawarah yang intinya percepatan penurunan stunting di Desa Polewali yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama-sama. 


Dihadiri Kepala Desa Polewali, Kepala BPD, Para Kadus, Pendamping Desa Kecamatan, Pendamping Dinas Sosial dan Kader Sub PPKBD serta Kader Posyandu. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409