BLANTERVIO103

Pemkab bersama DPRD Sigi Sepakati Dua Perda

Pemkab bersama DPRD Sigi Sepakati Dua Perda
Senin, 09 Oktober 2023


SIGI, - DPRD Kabupaten SigI bersama Pemerintah Daerah setempat menyetujui Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) jadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Ranperda tersebut adalah, Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum serta Ranperda Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol.


Dua Ranperda tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna ke Lima Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023-2024, yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sigi, Senin (9/10/2023).


Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua II Endang Herdianti, dihadiri Wakil Bupati Sigi DR Samuel Yansen Pongi dan Sekda Sigi Drs Nuim Hayat.


"Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, agenda rapat paripurna dewan hari ini yaitu pengambilan keputusan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol," jelas Ketua DPRD Sigi.


Rizal menyampaikan, dengan diterimanya hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) II yang membahas dua Perda tersebut, maka Pansus II telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna pada tanggal 23 Agustus 2023.


 "Saya atas nama pimpinan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Pansus II atas kerja kerasnya selama masa pembahasan yang cukup panjang dan sangat melelahkan. Semoga apa yang telah  dirumuskan dapat berguna bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi, serta dapat memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat di daerah ini," ucap Rizal.


Diakhir paripurna, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi atas Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum serta Ranperda Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kabupaten Sigi. (Ar/mad)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409