BLANTERVIO103

Emosi Diajak Lari Bersama, Pria di Kalola Pasangkayu Nekad Bunuh Pacarnya

Emosi Diajak Lari Bersama, Pria di Kalola Pasangkayu Nekad Bunuh Pacarnya
Rabu, 27 Maret 2024

Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Seorang pemula yang berinisial Ofon (18 th) yang beralamat Dusun Purnama Baru, Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar menjadi tersangka pembunuhan berencana. 


Pasalnya, Palaku nekad menghabisi nyawa kekasihnya initial sartika (13 th)  yang nota bene masih satu Desa dengannya, pada sabtu malam, 23 maret 2024, lantaran pelaku kesal diajak lari bersama dan korban mengancam pelaku akan membeberkan ke orang dan kekeluarga korban bila pelaku dan korban pernah berhubungan badan. 


Mayat sartika baru ditemukan keluarganya pada hari minggu, 24 maret 2024 di kebun belakang rumah orang tua korban yang pada saat itu korban di duga meninggal gantung diri. 


Mendapat informasi kejadian tersebut, Tim Reskrim Polres Pasangkayu langnsug mendatangi TKP dan mengidentifikasi TKP sehingga tim Reskrim memperoleh informasi bahwa korban sebelumnya pernah berhubungan dengan pelaku (pacar korban) melalui medsos Facebook. 


Tim Reskrim kemudian melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. dan pada tanggal 26 maret 2024, Tersangka diamankan dan dibawah Ke Polres  Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/39 / III/ 2023/ SPKT/ Polres Pasangkayu, Polda Sulawesi Barat, 26 Maret 2024. 


"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dia nekad membunuh pacarnya lantaran emosi diajak lari bersama oleh korban. tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher. setelah memastikàn korban meninggal, pelaku kemdiaan menggantung leher korban di pohon menggunakan switer agak seolah-olah korban gantung diri," Terang Kapolres Pasangkayu, AKBP Canra Kurnia Setiawan dalam press release di ruang Humas Polres Pasangkayu. Rabu, 27/03/24. 


"Pelaku dikenakan pasal 340 dan pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," Imbuh  Kapolres menutup press release. 


Press release dihadiri Wakapolres Kompol Recky Wijaya, Kanit Reserse dan KBO Reskrim. 


Barang bukti yang diamankan polisi yaitu 1 buah sweater berwama hitam milik Koban, 1 buah Handpone Merk oppo warna silver milik tersangka dan print out tangkapan layar percayakan korban dan pelaku. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409