BLANTERVIO103

Kadis Kominfopers Pasangkayu Jadi Pemateri Aplikasi Sistem SP4N dan LAPOR

Kadis Kominfopers Pasangkayu Jadi  Pemateri Aplikasi Sistem SP4N dan LAPOR
Jumat, 31 Mei 2024

Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Kadis Kominfopers Pasangkayu, Dr Badaruddin, S.Pd,.M.Pd, menjadi nara sumber implementasi aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) diruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu, Rabu, 29/05/24. 


Kegiatan yang di fasilitasi Bagian Ortala Setda Pasangkayu ini untuk menindak lanjuti hasil asistensi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Pasangkayu serta Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PPEKPPP) Nasional tahun 2024 oleh Kementrian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 


Dalam penyampaian materinya,  Badaruddin menekankan perlunya sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan performa pemanfaatan Aplikasi SP4N-LAPOR sebagai aplikasi umum yang digunakan oleh semua instansi dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik. 


Menurutnya, strategi yang harus dilakukan dibagi menjadi tiga segmen yaitu : 


1. Strategi berskala makro sebagai arah kebijakan meliputi: a) penguatan kelembagaan SP4N-LAPOR, b) Peningkatan kapasitas SDM, c) penguatan komunikasi dan partisipasi public, dan  d) optimalisasi penyediaan infrastrukur teknologi informasi;

2) Strategi berskala mezo (menengah) yaitu penguatan simpul (hub) koordinasi SP4N LAPOR melalui kegiatan manajemen perubahan, manajemen pengetahuan yang dibarengi dengan  monitoring dan evaluasi; 

3) Strategi jangka pendek (mikro) yang sifatnya mendesak adalah penguatan kapabilitas dan ketersediaan tekhnologi informasi. 


Lebih lanjut, Badaruddin menekankan,  lngkah pertama yang harus segera dilakukan oleh Bagian Organisasi dan Bagian Hukum yaitu segera menyiapkan Surat Keputusan Bupati tentang pembentukan Tim Pengelola SP4N-LAPOR Kabupaten Pasangkayu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (*)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409