BLANTERVIO103

Pelaku Penganiaya Perempuan di Desa Singgani Diamankan Reskrim Polres Pasangkayu

Pelaku Penganiaya Perempuan di Desa Singgani Diamankan Reskrim Polres Pasangkayu
Senin, 20 Mei 2024


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Unit Resmob Reskrim Polres Pasangkayu, Polda Sulbar berhasil amankan pelaku penganiayaan terhadap perempuan di Dusun Tarussa, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, Senin, 20/05/24, sekitar pukul 17.00 WITA. 


Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penganiayaan Muhammad alias Onding (41 th) warga Desa Singgani berdasarkan LP / B / 3/  V / SPKT / POLSEK BARAS / POLRES PASANGKAYU / POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 18 Mei 2024, tentang dugaan Tindak Pidana  Penganiayaan. 


Korban penganiayaan atas nama SRIWARDAH Sriwardah (41 th) warga Desa Singgani yang tak terima dirinya dianiaya Onding melaporkan kepada pihak kepolisan. 


Berdasarkan keterangan korban dihadapan kepolisian bahwa pada hari senin, 06 Mei 2024 sekitar jam 16.30 WiTA, Korban kerumah pelaku dengan  mencari Asis yang saudara juga pelaku dengan maksud menagih sangkutan asis kepadanya. 


Setelah terjadi adu mulut keduanya, Pelaku maju selangkah dan lansung meludahinya. Tak sampai disitu, Pelaku juga lansung memukul dengan meninju di bagian atas dada selanjutnya meninju lengan atas tangan sebelah kanan korban. 


Pelaku sendiri mengakui perbuatannya pada saat penangkapan. Pelaku marah karena korban menagih utang kakak kandungnya melalui pelaku. 


Saat ini Sat Reskrim masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409