BLANTERVIO103

Wabup Samuel Pongi Serahkan Sertifikat Lokasi Huntap Tiga Desa di Sigi

Wabup Samuel Pongi Serahkan Sertifikat Lokasi Huntap Tiga Desa di Sigi
Selasa, 14 Mei 2024

 


SIGI, (Sulteng) - Pemerintah Kabupaten Sigi menyerahkan sertifikat lokasi Hunian Tetap (Huntap) kepada warga peneriman di Desa Poi, Kecamatan Dolo Selatan, Desa Sibalaya Selatan dan Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi, Senin (13/5/2024).

Penyerahan 238 sertifikat ini dilakukan secara simbolis di Kantor Camat Tanambulava oleh Wakil Bupati (Wabup) Sigi DR Samuel Yansen Pongi kepada perwakilan masyarakat di tiga desa tersebut. 

Penyerahan sertifikat ini dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi Juwahir, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sigi, Camat Tanambulava, Kades Poi, Kades Sibalaya utara dan Sibalaya Selatan.

Wabup Sigi Samuel Yansen Pongi dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini adalah hasil Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi dengan Kepala Kantor Pertanahan. Samuel menyebut, sertifikat yang diserahkan sebanyak 238 sertifikat.

“Kami dari pemerintah daerah berterimakasih banyak kepada Kepala BPN bersama seluruh jajarannya atas kerjasamanya dalam penerbitan sertifikat ini, dan mudah mudahan ini bisa bermanfaat kepada masyarakat,” ucap Wabup Samuel.

Sementara itu, Kepala BPN Juwahir, menyampaikan bahwa kerjasam ini terlaksana atas kolaborasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi yang hadir memberi pelayanan kepada Masyarakat penerima lokasi Huntap.

Kepala BPN pun berharap, dengan memberikan sertifikat ini dapat memberikan perlindungan hukum masyarakat pemiliknya serta memberikan kepasstian terhadap kepemilikan yang dimilikinya.

“Harapan kami juga dengan diberikannya sertifikat ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, bukan hanya sebagai bukti kepemilikan namun juga bisa untuk keperluan peningkatan ekonomi,” ujar Juwahir.

Kepala BPN juga berharap agar lokasi Huntap tidak diperjual belikan karena tujuan bantuan tersebut untuk memberikan kesejahteraan kepada Masyarakat.

“Kalau jual beli lainnya misalkan mau beli handpone, motor, tanah itu kami tidak ijinkan, kami kancing kami tidak ijikan karena dalam peralihan tanah harus seijin kepala kantor. Jadi kalau kebutuhan sifatnya konsumtif seperti itu kami tidak ijinkan supaya ini tetap bisa dinikmati sebagai tempat hunian sebagaimana tujuan pemerintah darah,” tegas Juwahir. (Ardi)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409