Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Bertempat di ruang Kantor Desa Taranggi, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Pasangkayu dilaksanakan peningkatan kapasitas BPD dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2024. Kamis, 06/06/24.
Acara dihadiri oleh Kadis PMD dan Kabid Pemdes selaku Narasumber, Sekcam Duripoku, Kades Taranggi, dan Penserta seluruh perangkat Desa dan anggota BPD Desa Taranggi.
Dalam pelatihan ini narasumber paparkan terkait Tupoksi serta kewenangan yang terkait dalam keberadaan BPD di Desa serta tufoksi para perangkat desa masing-masing.
Adapun Fungsi BPD secara umum yaitu Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa , Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain itu, Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa (Perdes), mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Disela-sela kegiatan, Kades Taranggi, Jahidin berharap dengan adanya kegiatan BPD dan Pemdes lebih harmonis dan lebih bersinergi dalam membangun desa kedepan.
Jahidin yang baru menjabat kades 2 tahun ini juga mengemukakan keinginannya membangun aula Kantor Desa dan merenovasi kantor BPD Taranggi.
"Kami juga ingin BPD nyaman berkantor didalam melaksanakan tugasnya. Tapi, Kami terus berupaya bagaimana kebutuhan kami yang cukup mendesak ini segera terealisasi. Mengingat untuk dana desa tidak memungkinkan, In sha allah, ada dari sumber-sumber lain misalnya APBD dan Aspirasi," Tutur Jahidin. (LM)
Emoticon