BLANTERVIO103

Kodim 1427 Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Pasangkayu

Kodim 1427 Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Pasangkayu
Kamis, 06 Juni 2024

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Kejaksaan Negeri Pasangkayu  musnahkan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkhracht) tahun 2024, Kamis, 06/06/24. 


Dihadiri, M. Yunus, Al Sam. S.Pd.M.Si, Asisten I, Dedy Frits Rajaguguk, SH., MH. Kajari Pasangkayu, Kapten Inf. Ismail Pasi Ter Mewakili Dandim 1427/Pasangkayu, Iptu Adrian Batu Bara, S.IK Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Tissep Oven Harry, A.Md.IP., SH., M.A Ka Rutan Kelas IIB Pasangkayu dan Yulianto Agung Nurcahyono, S.H Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu. 


Dalam laporannya, Primawibawa Rantjalobo., SH., MH, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negera, menyampaikan, Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Pasangkayu adalah kegiatan yang secara rutin dilakukan. 


Pada pemusnahan hari ini, Kejari Pasangkayu melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 35 perkara diantaranya barang bukti Narkotika sebanyak 25 perkara dengan keseluruhan Boje sebanyak 2,024 Butir dan sabu-sabu seberat 57,2574 gram (Berat Bruto) dan Barang Bukti Lainnya sebanyak 10 perkara. 


Sementara Kajari Pasangkayu, Dedy Frits Rajaguguk, SH.,MH, mengatakan bahwa, Barang bukti yang telah dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 


Dijelaskan, Pemusnahan ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terutama terkait dengan sabu-sabu. 


"Saya selaku kepala kejaksaan pasangkayu menggucapakan terima kasih kepada bapak semua yang telah hadir," Ucapnya. 


Adapun Barang Bukti yang dimusnakan dalam kegiatan Pemusnahan dari perkara Kamtibun, Oharda dan TPUL antara lain, Narkotika sebanyak 25 perkara dengan dengan keseluruhan Boje sebanyak 2,024 Butir dan sabu-sabu seberat 57,2574 gram (Berat Bruto) berikut dengan peralatan pemakaian sabu-sabu berupa Botol kaca, Pipet, Kaca, Pireks, Korek api dan Sim card, Senjata tajam berupa parang, pisau,badik, dengan beberapa ukuran, Pakaian berupa tas, baju dan celana. 


Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkhracht). (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409