SIGI, - DPRD Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Daerah setempat menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi jadi Perda.
Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023.
Dua Ranperda ini disetujui dalam Rapat Paripurna ke Dua Belas Masa Sidang ke Tiga tahun Sidang 2023-2024, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Sabtu (6/7/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sigi Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua II Endang Herdianti, dihadiri Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Selvi.
Ketua DPRD Kabupaten Sigi Mohamad Rizal Intjenae dalam sambutannya mengemukakan bahwa dengan diterimanya hasil kerja Pansus I yang membahas Ranperda RPJPD Kabupaten Sigi tahun 2025-2045, maka Pansus I telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna pada 7 Juni 2024.
“Saya atas nama pimpinan menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada seluruh anggota Pansus I atas kerja kerasnya selama masa pembahsan,” ucap Rizal.
“Semoga apa yang telah dirumuskan dapat berguna bagi daerah dan Masyarakat Kabupaten Sigi, serta dapat memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Sigi,” ucap Rizal menambahkan. (Mad) Ard)
Emoticon