BLANTERVIO103

Nasib 24 Nakes Sidrap yang Gagal PPPK 2023, Tahun Ini Jadi Prioritas Utama

Nasib 24 Nakes Sidrap yang Gagal PPPK 2023, Tahun Ini Jadi Prioritas Utama
Minggu, 17 November 2024

 


Sidrap, LMN– Masih ingat dengan nasib 24 tenaga kesehatan (nakes) bidan asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 namun gagal mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK? Hal ini terjadi karena proses seleksi mereka dinyatakan tidak memenuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).


Tahun lalu, pemerintah membuka formasi PPPK untuk tenaga kesehatan. Dalam rekrutmen itu, persyaratan pendidikan untuk jabatan fungsional bidan kategori keahlian adalah lulusan Profesi Bidan atau D4 Kebidanan. Sementara itu, untuk jabatan fungsional bidan keterampilan dipersyaratkan lulusan D3 Kebidanan.


Namun, kualifikasi D4 Bidan Pendidik tidak termasuk dalam persyaratan untuk jabatan fungsional bidan kategori keahlian. Ketentuan ini secara tegas tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor PT.0103/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan 2023.


Aturan ini menjadi dasar Kemenpan RB dalam proses rekrutmen calon ASN tahun 2023. Namun, pada pelaksanaannya, sebanyak 153 dari 514 Badan Kepegawaian Daerah (BKD) justru meluluskan pelamar dengan kualifikasi D4 Bidan Pendidik hingga tahap akhir. Akibatnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau BKN regional tidak dapat menerbitkan NI PPPK untuk para pelamar tersebut, termasuk 24 nakes asal Sidrap.


Kabar Baik untuk 24 Nakes Sidrap


Bagaimana nasib ke-24 nakes Sidrap ini? Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sidrap, Herfan Mappajeppu, memberikan kabar baik kepada mereka.


"Sesuai aturan baru yang ditetapkan pemerintah, mereka (24 nakes) akan menjadi prioritas pada perekrutan PPPK tahun ini," ungkap Herfan pada Minggu, 17 November 2024.


Kabar ini membawa angin segar bagi para nakes bidan yang sebelumnya gagal mendapatkan NI PPPK meskipun dinyatakan lolos seleksi. Kini, dengan aturan baru, mereka memiliki harapan besar untuk mengabdi sebagai ASN di sektor kesehatan.


Laporan: Wis

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409