Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah diberkekuatan hukum tetap (inkracht). Rabu, 04/12/24.
Kegiatan ini dipimpin Kajari Pasangkayu, Dedy Frits Rajaguguk, SH., MH,. dihadiri Dandim 1427, Letkol. Czy Doni Siswanto, Sekda Muh. Zain Machmoed, S.Sos, Hakim PN Firman Aries Bernado S.H, Ipda Salmon Tambing, Kanit Narkotika Polres Pasangkayu serta Dinas Kesehatan Pasangkayu.
Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Sakaria Aly Said, SH, melalui laporannya menyampaikan, Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Pasangkayu adalah kegiatan yang secara rutin dilakukan dimana pemusnahan sekarang ini terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah incracht, yang antara lain berupa,
Narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,6878 gram (Berat Bruto) dari 25 perkara, Barang Bukti berupa Sajam dan beberapa barang lain dari sebanyak 9 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Dedy Frits R., Mengatakan bahwa barang bukti yang telah dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan terutama terkait dengan sabu-sabu, makanya sebisa mungkin melakukan pemusnahan barang bukti ini," Ucap Kajari melalui sambutannya.
Sambung Dia, Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara yang berbeda-beda sesuai dengan jenis barang bukti. Barang bukti sabu-sabu dengan cara dilarutkan kedalam air yang dicampur pembersih lantai, setelah itu dibuang ke lubang toilet atau pembuangan.
Selanjutnya, Barang bukti sajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan gurinda.
Kemudian, Barang bukti lainnya seperti pakaian, pipa bong dan beberapa barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Setelah selesai pemusnahkan barang bukti, kemudian dibuat tandatangan oleh masing masing saksi yang dituangkan dalam BA Pemusnahan barang bukti. (LM)
Emoticon