Sidrap,– Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang Sutikno SH MH Menghadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dilaksanakan di Kantor BPN Sidrap Rabu 4 Desember 2024.
Agenda utama sidang ini adalah membahas dan menetapkan tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi objek redistribusi tanah kepada masyarakat.
Sidang yang dihadiri oleh PJ Bupati Sidrap H Basra, Kepala kejaksaan Negeri Sidrap Sutikno SH MH, Wakapolres Sidrap, Kasdim , Kepala Bina Marga, kepala BPN serta beberapa kepala desa.
Kejaksan Negeri Sidrap berperan penting dalam memberikan pendampingan hukum untuk memastikan proses redistribusi tanah ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kajari Sidrap Sutikno mengatakan pentingnya transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan redistribusi tanah. "Kami mendukung penuh program ini sebagai langkah nyata dalam pemerataan kepemilikan tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Sidenreng Rappang," ucap Sutikno"
Penetapan tanah yang dikuasai negara menjadi objek redistribusi ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang dicanangkan pemerintah. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mengurangi ketimpangan penguasaan tanah di masyarakat.
Hasil sidang GTRA kali ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan redistribusi tanah, sekaligus menciptakan manfaat langsung bagi masyarakat penerima. Pemerintah daerah berharap program ini dapat berjalan lancar dan menjadi solusi atas berbagai permasalahan agraria di wilayah tersebut.(Dso).
Emoticon