Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Lelaki initial B (59 thn), Pelaku penganiayaan warga Bukit Harapan, Kecamahan Bulutaba, Pasangkayu, diamankan Satuan Reskrim Polres Pasangkayu.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Batanghati aniaya seorang laki-laki initial R (51) warga Bukt Harapan, Kecamatan Bulutaba pada 24 Februari 2025 lalu, saat sedang memperbaiki pondok kebun yang berada di Desa Lilimori Kecamatan Bulutaba, Pasangkayu
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Rully Marwan mengatakan, Pelaku merupakan warga Kecamatan Batanghari.
"Pelaku berhasil diamanakan setelah dapat informasi penganiayaan," Ucap Kasat Teskrim
Iptu Rully Marwan katakan, Tersangka lakukan penganiayaan dengan cara memukul korban saat sedang memperbaiki pondok kebun milik Daeng Sibali di Desa Lilimori," Ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam pidana pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (LM)
Emoticon