SIGI, LMN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna penutupan masa persidangan kedua Tahun 2024-2025 sekaligus pembukaan masa persidangan ketiga Tahun sidang 2024-2025. Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua II, Ikra Ibrahim, dan dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Sigi lainnya.
Sementara Bupati Sigi diwakili Staf Ahli Bupati Bid. Hukum & Politik, Novi Koruwu. Rapat itu berlangsung di Ruang Utama Sidang DPRD Sigi, Rabu (30/4/2025).
Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim mengatakan, Rapat Paripurna Dewan ini merupakan rangkaian akhir dari seluruh proses kegiatan pada masa persidangan kedua Tahun sidang 2024-2025, yang berlangsung selama kurang lebih 81 hari kerja, dimulai dari tanggal 17 Desember 2024 sampai dengan 30 April 2025.
Dalam masa persidangan ini, DPRD Sigi telah membahas beberapa materi pokok, termasuk penetapan Rancangan Peraturan DPRD Sigi tentang Tatib DPRD, usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, serta penyerahan pokok-pokok pikiran DPRD kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.
"Dalam masa persidangan ini, DPRD Sigi telah menghasilkan 4 Peraturan Daerah, 2 Keputusan DPRD, 5 Keputusan Pimpinan DPRD, dan 1 Rekomendasi DPRD. Selain itu, DPRD juga telah melakukan kegiatan konsultasi dan koordinasi, baik dalam daerah maupun luar daerah, dan menerima kunjungan tamu dari beberapa daerah," sebutnya.
Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Sigi, atas dukungan yang telah diberikan selama ini. Ia juga berharap agar kebersamaan dan sinergitas yang telah terbina dapat lebih ditingkatkan lagi untuk mengemban tugas pengabdian dan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Sigi.
“Kami juga berharap agar kebersamaan dan sinergitas yang telah terbina selama ini, dapat lebih ditingkatkan lagi, untuk mengemban tugas pengabdian dan pelayanan kita bagi masyarakat Kabupaten Sigi,”tutup Ikra. (Mad/Ardi)
Emoticon