BLANTERVIO103

Proyek Milyaran Jembatan Saluwira Diduga Tanpa Papan Informasi

Proyek Milyaran Jembatan Saluwira Diduga Tanpa Papan Informasi
Rabu, 30 April 2025

 


Pasangkayu, Lenteramerahnews.co.id — Keterbukaan informasi dalam penggunaan anggaran negara bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada setiap pelaksanaan proyek pemerintah. Namun, prinsip ini tampaknya diabaikan dalam pembangunan jembatan di Dusun Saluwira, Desa Tampaure, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.


Pantauan di lapangan menunjukkan dugaan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan jembatan yang menelan anggaran lebih dari Rp2 miliar dari APBD Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2025. Dugaan Ketiadaan papan informasi ini menimbulkan pertanyaan publik dan kecurigaan akan transparansi serta potensi pelanggaran terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Papan informasi proyek merupakan wujud nyata dari asas transparansi yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain menjadi sarana pemberitahuan kepada masyarakat mengenai rincian proyek, termasuk nilai anggaran, nama kontraktor, dan waktu pelaksanaan, papan informasi juga berfungsi sebagai alat kontrol publik untuk mencegah penyimpangan anggaran.


Paulus, Kepala Dusun Saluwira yang dikonfirmasi pada Rabu, 30 April 2025, melalui pesan WhatsApp, mengaku tidak pernah melihat papan informasi sejak awal proyek berlangsung.


“Tidak ada saya lihat papan informasinya, Pak. Makanya saya juga bingung. Karena orang bertanya-tanya, berapa sebenarnya anggarannya? Ada yang bilang Rp2,4 miliar, ada juga yang bilang Rp2,8 miliar,” ujar Paulus dengan nada heran.


Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan adanya indikasi proyek siluman, istilah yang merujuk pada pelaksanaan proyek pemerintah yang tertutup dan rawan penyalahgunaan wewenang serta dana.


Wartawan telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pasangkayu, Sunar, melalui pesan WhatsApp beberapa kali. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan hanya memberikan informasi singkat bahwa kontrak kerja proyek jembatan Saluwira berlaku hingga Desember 2025, tanpa menjelaskan alasan tidak dipasangnya papan informasi.


Minimnya keterbukaan seperti ini bukan hanya melanggar aturan teknis pengadaan, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Padahal, dalam era keterbukaan informasi publik, masyarakat berhak tahu ke mana dan untuk apa uang rakyat digunakan.


Jika dibiarkan tanpa pengawasan, pelanggaran administratif seperti ini berpotensi menjadi celah bagi praktik korupsi yang lebih besar. (**) 




Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409