Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu melalui Bagian Hukum adakan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel dari tanggal 16-17 April 2025.
Dibuka oleh Sekda Pasangkayu, Moh Zain Macmoed. Dihadiri Kabag Hukum, Mulyadi, S.H,.M.H,. Pemateri Muhammad Irsyadi Ramadhany dan Mahatir Majid, Para Kades dan Ketua BPD se-kabupaten Pasangkayu.
Muhatir Majid, S.H,.M.H, selaku panitia menyampaikan tujuan diadakannya kegiatan tersebut.
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sekda Moh Zain Machmoed dalam sambutannya berharap para kades dan BPD dapat memahami semua regulasi yang mengatur tentang pemerintahan desa. Diharapkan juga dengan adanya kegiatan ini, Aparat desa dan BPD dapat menyusun peraturan desa yang dibutuhkan di desanya masing.masing.
"Salah satu kewenangan Desa yakni menetapkan peraturan perundang-undangan berupa Peraturan
Desa dan Peraturan Kepala Desa. kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi Aparatur Desa dalam menyusun dan mengimplementasikan peraturan di desa," Kata Sekda Menutup Sambutannya.
Lanjut materi, Peraturan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Materi muatan perdes, pengawasan pelaksanaan perdes, dan alur pembuatan perdes. (LM)
Emoticon