SIGI, LMN- DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna ke-dua masa persidangan ketiga tahun siding 2024-2025, dengan agenda pengajuan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2030.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sigi, Minhar Tteho, dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, Novi, berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sigi, Jumat (09/05/2025).
Ketua DPRD Sigi, Minhar Tteho, menjelaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode 5 tahunan yang menjabarkan visi-misi dan program kepala daerah. RPJMD ini juga berpedoman pada RPJPD dan RPJM Nasional.
Minhar Tteho juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 49 Ayat 2, kepala daerah mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan.
Pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD harus dilakukan dalam waktu 10 hari sejak diterima oleh Ketua DPRD.
“Hasil pembahasan dan kesepakatan RPJMD akan dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD. Nota kesepakatan ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Sigi selama 5 tahun ke depan,” jelas Minhar. (Mad/Ardi)
Emoticon