BLANTERVIO103

Dua Warga Tikke Raya Diamankan Polisi Gegara Kepemilikan Sabu

Dua Warga Tikke Raya Diamankan Polisi Gegara Kepemilikan Sabu
Selasa, 13 Mei 2025

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu kembali amankan  2 warga Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, karena kepemilikan sabu 2 sachet. 


Keduanya tertangkap di salah satu kos-Kosan, Jalan Pattimura, Kelurahan Pasangkayu, Selasa dini hari, 13/05/25. 


Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf, S.Sos, saat dikonfirmasi, Selasa pagi membenarkan penangkapan tersebut. 


"Benar, Tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang dengan inisial K (40 th), alamat tikke, Kecamatan Tikke Raya dan M (27 th) yang berdomisili di Pajalele Kecamatan Tikke Raya," Ungkapnya. 


Keduanya ditangkap setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 sachet plastik bening jenis sabu seberat 1,29 gram. 


Pelaku memperoleh sabu dari Kayumaloe dengan cara dibeli dari Lelaki E (DPO) seharga Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebanyak 2 sachet dimana sabu tersebut dibeli dengan cara patungan. 


"Keduanya kiini menjalani pendalaman lebih lanjut oleh Penyidik untuk mengetahui motif dan modus pelaku," Pungkasnya. (*)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409