Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu kembali amankan 2 warga Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, karena kepemilikan sabu 2 sachet.
Keduanya tertangkap di salah satu kos-Kosan, Jalan Pattimura, Kelurahan Pasangkayu, Selasa dini hari, 13/05/25.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf, S.Sos, saat dikonfirmasi, Selasa pagi membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, Tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang dengan inisial K (40 th), alamat tikke, Kecamatan Tikke Raya dan M (27 th) yang berdomisili di Pajalele Kecamatan Tikke Raya," Ungkapnya.
Keduanya ditangkap setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 sachet plastik bening jenis sabu seberat 1,29 gram.
Pelaku memperoleh sabu dari Kayumaloe dengan cara dibeli dari Lelaki E (DPO) seharga Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebanyak 2 sachet dimana sabu tersebut dibeli dengan cara patungan.
"Keduanya kiini menjalani pendalaman lebih lanjut oleh Penyidik untuk mengetahui motif dan modus pelaku," Pungkasnya. (*)
Emoticon