Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menangkap pria initial H bersama barang bukti berupa sabu.
H ditangkap di salah satu kos-kosan di jalan Camar Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Malam sabtu, 10/05/25.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf, S.Sos, mengatakan, pria H ditangkap setelah sebelumnya membeli sabu dari lelaki initial A di Pantoloang, Sulteng.
Lanjut Yusuf, H membeli Sabu sebanyak 1 sachet seharga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian dikemas ulang ke dalam 7 sachet kecil yang pada saat ditemukan disimpan dalam pembungkus rokok Crystal.
Dari tangan Pelaku, disita Barang bukti berupa 8 (delapan) sachet plastik bening klip merah yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,78 gram, 6 (enam) sachet plastik bening kosong dan 1 (satu) Buah Pembungkusan rokok merk Crystal.
Pria H kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik. (LM)
Emoticon