BLANTERVIO103

Paripurna DPRD Pasangkayu Penyampaian Ranperda Pelaksanaan APBD TA 2024

Paripurna DPRD Pasangkayu Penyampaian Ranperda Pelaksanaan APBD TA 2024
Senin, 16 Juni 2025

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

DPRD Kabupaten Pasangkayu rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2024, Jumat, 13/06/25. 


Kegiatan ini dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Pasangkayu, I Putu Purjaya. dihadiri para anggota DPRD Pasangkayu, Sekda Pasangkayu, Forkopimda, OPD dan eselon III lingkup pemerintah kabupaten Pasangkayu. 


Sekda Pasangkayu, Muh. Zain Machmoed, dalam sambutannya menyampaikan, Sebagaimana amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. 


Pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 



Dokumen ini merupakan wujud pertanggungjawaban konstitusional pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD selama 1 tahun anggaran yang mencerminkan kondisi real pelaksanaan anggaran. 


Selain itu, dokumen ini juga dapat menjadi dasar untuk evaluasi dan perencanaan pembangunan di tahun-tahun mendatang. 


Rancangan peraturan daerah ini dilengkapi dengan berbagai lampiran penting, antara lain: 

1. Laporan Realisasi Anggaran. 

2. Neraca Daerah. 

3. Laporan Arus Kas.

4. Catatan atas Laporan Keuangan. 


Rencana peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, secara ringkas dapat kami paparkan sebagai berikut. 


Realisasi pendapatan Daerah mencapai 101,19% atau sebesar Rp 852.847.983.621.86, setelah perubahan sebesar Rp.842.792.145.456.00.(LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409