SIGI, LMN- Polres Sigi berhasil menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, OS (21) dan AFS (26), di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, pada Kamis malam, 12 Juni 2025.
Dari tangan OS, petugas menyita 18 paket sabu dengan total berat 2,29 gram, sementara dari AFS ditemukan 4 paket sabu seberat 0,73 gram.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AFS mengakui bahwa dirinya membeli sabu dari OS," ujar Kasat Resnarkoba, AKP Anton S. Mowala, Minggu (22/6/25).
Pengungkapan ini lanjutnya, merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam memantau pergerakan jaringan peredaran gelap narkotika yang menyasar wilayah pedesaan. Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"OS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara AFS dikenakan Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama," ujarnya. (Humas Polres Sigi)
Emoticon