Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu guna memperkuat kepatuhan pemberi kerja termasuk jasa konstruksi dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Negeri Pasangkayu dalam monitoring dan evaluasi terkait kepesertaan pemberi kerja yang ada di Kabupaten Pasangkayu,” kata Fajar, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasangkayu dalam keterangannya di Pasangkayu.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Pasangkayu, Kamis, 03/07/25, yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Dedy Fritz Rajagukguk beserta undangan lainnya dari Pengawas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasangkayu.
Fajar menyampaikan kepatuhan terhadap perlindungan tenaga kerja termasuk pekerja proyek jasa konstruksi menjadi perhatian Bupati Pasangkayu.
“Dalam Surat Edaran Bupati Pasangkayu disampaikan Tenaga Kerja yang bekerja termasuk Pekerja Proyek Jasa Konstruksi di Kabupaten Pasangkayu wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan secara administrasi di Kabupaten Pasangkayu.” Ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dibahas mengenai badan usaha yang menunggak iuran.
“Salah satu agenda kami yaitu pembahasan mengenai rancangan penindakan badan usaha yang belum atau sebagian mendaftarkan tenaga kerjanya serta tindakan perusahaan menunggak iuran,” Ujarnya.
“Akan ada tindakan yang dilakukan kepada pemberi kerja yang belum mendaftakan dan belum menyelesaikan tunggakan dengan pemanggilan khusus,” Imbuhnya. (LM).
Emoticon