SIGI, LMN- Polres Sigi bersama Forkopimda Kabupaten Sigi memusnahkan barang bukti minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan saguer di halaman samping kantor Polres Sigi pada Selasa (1/7/2025).
Pemusnahan ini dilakukan usai upacara Hari Bhayangkara ke-79 dan dihadiri oleh Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi M. Aria Rosyid, Dandim diwakili Perwira Penghubung Mayor Infanteri Tarno.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, mengatakan bahwa jumlah Miras yang dimusnahkan sekira 2 ton, yang disita selama periode Januari 2025 hingga Juni 2025.
"Kami Polres Sigi bersama Polsek jajaran melakukan pemusnahan Miras bersama Forkopimda kurang lebih 2 Ton, ini menunjukkan komitmen kami menolak peredaran Miras di Kabupaten Sigi," tegas Kapolres kepada awak media.
Kapolres juga menegaskan bahwa ke depan, Polres Sigi akan terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum karena dampak Miras dapat memicu terjadinya kejahatan. Pemusnahan Miras ini menunjukkan komitmen Polres Sigi dan Forkopimda untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sigi. (Ardi)
Emoticon