SIDRAP, LMN-- Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun berjalan. Upaya ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, saat memimpin rapat pemantauan progres rekomendasi BPK di ruang kerjanya, Rabu (23/7/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Mustari Kadir, Kepala Dinas Biciptapera Abdul Rasyid, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Sirajuddin, Kabag Hukum Setda Sidrap Andi Kaimal, sejumlah perwakilan instansi teknis, serta para kontraktor yang terkait dalam temuan BPK.
“Kami mengundang dengan hormat seluruh pihak yang memiliki catatan dalam pemeriksaan agar membuka diri dan segera menyelesaikan kewajiban mereka. Pemkab Sidrap ditargetkan menuntaskan seluruh rekomendasi BPK pada tahun berjalan,” ujar Nurkanaah.
Ia menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Untuk itu, pemerintah daerah telah menetapkan batas waktu penyelesaian hingga Desember 2025.
“Jangan tunggu mendekati tenggat. Kita ingin hasil maksimal demi perbaikan tata kelola keuangan daerah,” tambahnya.
Inspektur Kabupaten, Mustari Kadir, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2024. Ia menegaskan bahwa Tim Tindak Lanjut bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan rekomendasi, dengan Wakil Bupati sebagai ketua penanggung jawab.
“Kami optimistis seluruh rekomendasi yang masih tersisa bisa dituntaskan sesuai jadwal. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan daerah,” jelas Mustari.
Pemerintah Kabupaten Sidrap berharap dengan langkah-langkah konkret ini, opini BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tetap berada pada predikat terbaik dan berkelanjutan. (*)
Emoticon