SIGI, LMN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat utama kantor DPRD Kabupaten Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, pada Senin (30/6/2025), dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Pemerintah Daerah, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, mengungkapkan bahwa seluruh fraksi yang ada di DPRD berjumlah enam fraksi telah menyatakan sikap menerima dan menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.
Meskipun demikian, masing-masing fraksi juga memberikan sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan sebelum Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Enam fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda ini dengan catatan-catatan penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Kami berharap catatan tersebut menjadi masukan konstruktif demi perbaikan pengelolaan anggaran di masa mendatang,” ujar Minhar.
Catatan yang dimaksud, menurutnya, mencakup evaluasi terhadap serapan anggaran, efektivitas program, serta transparansi dalam pelaporan penggunaan dana. DPRD menilai langkah ini penting untuk memastikan APBD benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan mampu mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sigi, Nuim Hayat, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya menerima catatan dari DPRD dengan penuh tanggung jawab.
Ia menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kami akan bekerja lebih cermat dan teliti dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagai bagian dari upaya kolektif untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun anggaran mendatang,” ungkap Nuim.
Ia menambahkan, setelah mendapat persetujuan dari DPRD, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk dievaluasi. Proses evaluasi dari Gubernur merupakan tahap akhir sebelum Ranperda tersebut ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
“Evaluasi ini akan memperkuat dokumen pertanggungjawaban sebelum disahkan secara resmi. Kami harap sinergi antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih baik ke depan,” tutup Nuim.
Dengan disetujuinya Ranperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi menunjukkan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan yang nyata bagi masyarakat. (Mad/Ard)
Emoticon