BLANTERVIO103

PPPK Rangkap Jabatan, Wabup Sigi: Ancaman Pemecatan dan Pengembalian

PPPK Rangkap Jabatan, Wabup Sigi: Ancaman Pemecatan dan Pengembalian
Kamis, 07 Agustus 2025

 


SIGI, LENTERAMERAHNEWS.CO,ID- Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sigi yang telah menerima Surat Keputusan (SK) dilarang untuk merangkap jabatan.

Bagi PPPK yang tetap nekat merangkap jabatan, Wabup Sigi mengingatkan bahwa mereka akan menghadapi konsekuensi hukum berupa pemecatan dan pengembalian.

"Bagi PPPK yang telah menerima SK dan merangkap jabatan sebagai perangkat desa, seperti BPD, RT, Sekdes, atau bahkan Kades, saya tegaskan bahwa mereka akan menghadapi konsekuensi hukum berupa pemecatan dan pengembalian jika tidak mematuhi peraturan ini," tegas Wabup Sigi, saat di temui wartawan, di ruang kerjanya baru ini.

Penegasan ini didasarkan pada surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang petunjuk kepala desa dan perangkat desa lainnya yang diangkat sebagai P3K. Surat tersebut ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Wabup Sigi menjelaskan bahwa peringatan ini adalah kesempatan terakhir bagi PPPK untuk mematuhi peraturan sebelum kasusnya ditangani oleh aparat penegak hukum. "Jika PPPK tidak mematuhi peraturan ini, maka mereka akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," kata Wabup.

Peringatan Mendagri ini telah ditindaklanjuti oleh Wabup Sigi sejak April lalu. Ia telah memberikan peringatan kepada PPPK saat menutup orientasi dan memberikan waktu satu minggu untuk mematuhi peraturan tersebut.

Sebagai Wakil Bupati, Samuel Yansen Pongi menegaskan, memiliki tanggung jawab untuk membantu Bupati dalam pengawasan, termasuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak merangkap jabatan. Jika ada temuan pelanggaran, Wabup Sigi akan dinilai tidak efektif dalam menjalankan tugas pengawasan.

Dengan demikian, Wabup Sigi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan memastikan bahwa ASN menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional. (Ardi)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409