SIGI, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID- Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengapresiasi Anggota DPRD Sigi atas diterimanya pengajuan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi.
Hal ini ia ungkapkan pada Rapat Paripurna DPRD Sigi, masa sidang ketiga tahun sidang 2024-2025, di Ruang Utama Sidang DPRD Sigi, Kamis (7/8/2025).
Rapat itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Sigi Ilham dan didampingi Wakil Ketua II Ikra Ibrahim serta diikuti Anggota DPRD Sigi.
“Terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Sigi atas pandangan umum fraksi yang telah disampaikan melalui juru bicara masing-masing. Pada prinsipnya semua fraksi menerima dan menyetujui pengajuan tiga Ranperda tersebut,”ujar Wabup membacakan Jawaban Bupati Sigi.
Adapun ketiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025, Ranperda tentang Pinjaman Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami menyadari betul bahwa dalam penyampaian jawaban dan tanggapan ini belum sepenuhnya memenuhi keinginan semua fraksi,”kata Wabup Samuel.
Kata Wabup Samuel, untuk jawaban yang lebih detail terkait data dan teknis akan disampaikan oleh tim yang ditunjuk mewakili pemerintah daerah dalam pembahasan pada tingkat pembicaraan selanjutnya.
Ia juga menyoroti kehadiran tim agar tepat waktu serta selalu berkoordinasi kepada pimpinan terkait hal-hal yang sifatnya prinsipal.
“Kepada tim yang yang akan ditugaskan, agar dapat memberikan penguatan serta bahan yang dibutuhkan dalam pembahasan Ranperda tersebut,”harap Wabup.
Wakil Ketua I DPRD Sigi Ilham mengatakan sesuai ketentuan pada tata tertib DPRD Sigi, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sigi.
“Waktu kerja Banggar empat hari kerja mulai hari ini Kamis 7 Agustus sampai dengan Selasa 12 Agustus 2025, dan akan melaporkan hasil kerjanya pada Rabu 13 Agustus 2025 pukul 10.00 WITA,”kata Ilham.
Sementara untuk dua Ranperda lainnya yakni tentang Pinjaman Daerah dan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan dibahas oleh Pansus III.
“Waktu kerja Pansus III selama 20 hari kerja, mulai hari ini Kamis 7 Agustus sampai dengan Jumat 12 September 2025,”tutup Ilham. (*)
Emoticon