SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Darwis Pantong, menyerukan pengawasan ketat terhadap penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis solar, oleh pihak SPBU dan Pertamina. Ia meminta kepolisian dan masyarakat untuk aktif memantau agar distribusinya tepat sasaran.
Pasalnya, ditemukan indikasi penjualan solar bersubsidi tidak sesuai peruntukan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sidrap, termasuk di Kecamatan Maritengngae. “Ada SPBU yang menjual solar subsidi dalam bentuk jerigen dengan dalih untuk keperluan petani,” ungkap Darwis, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, solar bersubsidi seharusnya diprioritaskan untuk kendaraan bermesin diesel, terutama roda empat. Namun, kenyataannya, saat stok tersedia, SPBU justru lebih melayani pembelian dalam bentuk jerigen. “Akibatnya, truk-truk besar antre panjang karena kehabisan solar,” tambahnya.
Darwis menyatakan tidak mempermasalahkan penggunaan solar bersubsidi oleh petani selama sesuai ketentuan dan didukung surat rekomendasi dari instansi terkait. Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Setiap petani mendapat jatah 60 liter solar untuk satu hektare sawah, dengan surat keterangan dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP). Tapi yang jadi persoalan, surat ini bisa digunakan berulang kali karena berlaku selama 14 hari. Ini bisa disalahgunakan,” kata Darwis.
Pengawasan Lemah, Celah Disalahgunakan
Kepala BPP Maritengngae, Musfiani, membenarkan pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi pembelian solar subsidi bagi petani. Ia menjelaskan bahwa untuk memperoleh rekomendasi, petani harus terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Setiap surat berlaku dua minggu dengan jatah maksimal 120 liter. SPBU tidak boleh menjual di atas batas itu,” tegas Musfiani. Meski begitu, ia mengakui belum ada sistem pemantauan langsung ke SPBU. “Kami belum punya staf pengawas. Tapi sekarang ada barcode khusus di surat rekomendasi untuk menghindari pemalsuan,” jelasnya.
Polisi Ungkap Penyelundupan 775 Liter
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Maritengngae IPTU Irwan menyatakan telah menaruh perhatian serius pada dugaan penyimpangan penyaluran solar subsidi. Ia menyebutkan, pihaknya baru-baru ini mengungkap kasus penyelundupan 775 liter solar subsidi dalam 25 jerigen yang dijual secara ilegal. “Kasusnya kini ditangani Unit Reskrim Polres Sidrap. Sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap IPTU Irwan.
Aturan Penyaluran BBM Subsidi dan Sanksinya
Penyaluran BBM subsidi diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam aturan ini, solar subsidi hanya boleh digunakan untuk sektor tertentu seperti transportasi umum, nelayan, dan kegiatan pertanian rakyat, sesuai dengan kuota dan ketentuan teknis yang ditetapkan.
Pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Harapan untuk Penertiban dan Transparansi
PWI Sidrap berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat memastikan solar subsidi tersalurkan secara transparan dan tidak jatuh ke tangan spekulan. “Pengawasan melekat harus dilakukan agar tidak ada celah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas, terutama petani dan sopir angkutan yang paling membutuhkan,” tutup Darwis Pantong. (*)
Emoticon